Jakarta – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa Merek Kolektif memiliki peran penting dalam memperkuat nilai ekonomi produk yang dihasilkan oleh Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia. Menurutnya, pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI), khususnya merek kolektif, bukan sekadar bentuk administrasi, tetapi merupakan strategi pemberdayaan ekonomi masyarakat yang konkret dan berkelanjutan.

“Pelindungan Kekayaan Intelektual, terutama melalui Merek Kolektif, adalah langkah nyata untuk memastikan produk-produk koperasi kita tidak hanya terlindungi, tetapi juga memiliki nilai tambah di pasar nasional,” ujar Supratman dalam Seminar Nasional Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Graha Pengayoman, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

Menkum menjelaskan bahwa Koperasi Merah Putih hadir sebagai wadah kolaborasi masyarakat desa dan kelurahan untuk menciptakan produk unggulan berbasis gotong royong. Merek kolektif, katanya, menjadi simbol kesatuan, standar kualitas, dan identitas bersama yang membedakan produk mereka dari pesaing di pasar.

Ia mencontohkan beberapa koperasi yang telah mendaftarkan mereknya, seperti Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Ulee Rubek Timu, Aceh, dengan produk garam dan ikan asin, serta Koperasi Desa Merah Putih Syariah Gampong Cot Patisah, Aceh, yang menghasilkan tikar dan anyaman. Menurutnya, hal ini membuktikan bahwa semangat pelindungan KI telah mulai tumbuh dari akar rumput.

Lebih lanjut, Supratman menyoroti pentingnya akses pembiayaan bagi koperasi dan UMKM. Dengan terbitnya sejumlah regulasi baru, seperti PP Nomor 24 Tahun 2022, POJK Nomor 19 Tahun 2025, dan Permen Ekonomi Kreatif Nomor 6 Tahun 2025, kini sertifikat merek kolektif dapat dijadikan agunan atau jaminan fidusia untuk mendapatkan modal usaha dari lembaga keuangan.

“Sertifikat merek kolektif kini bukan hanya dokumen hukum, tetapi juga instrumen ekonomi yang membuka akses permodalan. Ini artinya, perlindungan KI secara langsung mendukung kemandirian koperasi,” tegasnya.

Sebagai bentuk komitmen pemerintah, Kementerian Hukum RI juga menerbitkan Surat Edaran Menteri Hukum Nomor M.HH-AH.10.02-142 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Kemudahan Pendaftaran Merek Kolektif bagi Produk Barang/Jasa dari Koperasi Merah Putih. Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan tarif khusus sebesar Rp500.000 untuk mendorong koperasi segera mendaftarkan mereknya tanpa kendala administratif.

Dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) dan Sekretariat Kementerian Koperasi, sebagai langkah memperkuat sinergi pelindungan KI lintas sektor.

Menkum Supratman menutup kegiatan dengan ajakan agar pelindungan KI dijadikan gerakan nasional yang melibatkan semua lapisan masyarakat.

“Dengan merek kolektif, koperasi bukan hanya terlindungi, tetapi juga naik kelas. Mari jadikan Kekayaan Intelektual sebagai motor penggerak inovasi dan daya saing bangsa,” pungkasnya.

Di tingkat daerah, kebijakan ini mendapat sambutan positif dari jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kemenkum NTB).

Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menilai bahwa pelindungan merek kolektif menjadi peluang besar bagi koperasi di NTB untuk memperkuat daya saing produk lokal.

“NTB memiliki banyak koperasi dan pelaku UMKM yang menghasilkan produk unggulan berbasis kearifan lokal. Dengan merek kolektif, mereka tidak hanya mendapatkan pelindungan hukum, tetapi juga pengakuan nilai ekonomi yang lebih tinggi,” ungkap Milawati.

Ia menambahkan, Kanwil Kemenkum NTB akan terus memberikan pendampingan dan fasilitasi kepada koperasi di daerah NTB agar memahami manfaat strategis pendaftaran merek kolektif.

“Kami berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini sampai ke tingkat desa. Semangatnya sejalan dengan tema besar Kementerian, yakni Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak di mana pelindungan KI menjadi sarana untuk menumbuhkan ekonomi rakyat secara nyata,” ujarnya. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *