FOTO KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID HEARING: Kasat Reskrim Polres Loteng saat memberikan tanggapan kepada pihak yang hearing, Rabu kemarin.

PRAYA – Pertama kali terjadi di Mapolres Lombok Tengah (Loteng). Barang bukti (BB) berupa satu unit mobil merek Land Cruiser hilang. Statusnya BB ini barang titip.

Kejadian ini berawal tahun 2018, dimana mobil tersebut dijadikan BB dalam sebuah perkara dan dilimpahkan ke Polres sampai semua kebutuhan selesai. Mengejutkan, tidak lama mobil tersebut telah berpindah tangan kepada orang lain. Dan samapai saat ini mobil tersebut tidak diketahui keberadaanya.

Pemilik, H Fajarudin mengaku dalam hearing di Polres Rabu kemarin menceritakan. Pihaknya menjual mobil tersebut kepada Rukli, dan pada saat itu pihaknya melakukan balik nama terhadap surat kendaraan awal. Namun waktu itu Rukli hanya memiliki uang Rp 7 juta sementara biaya balik nama sampai Rp 25 juta. Kemudian Rukli kembali melakukan pembelian mobil forthuner dan jimny.

 “Sampai 1 tahun tidak dibayar dan mengalami kerugian mencapai 120 juta,” ungkapnya.

Mobil  Land Cruiser yang dibeli sebelumnya kemudian dijadikan jaminan atas hutang Rukli kepada H Fajarudin, yang kemudian dijadikan BB oleh pihak kepolisian. Kemudian dipindah tangan kanan atas nama Anggraini pada waktu itu untuk dipinjam pakai.

“Saya sempat mau pinjam pakai, namun tidak diberikan, ” ceritanya di hadapan Kasat Reskrim.

Sementara, korlap hearing Ketua Umum Praja Sasak, Deny Sakti menyampaikan, bahwa Anggraini tidak ada hak terhadap mobil tersebut mengingat bukti fisik ada di H Fajar baik STNK dan BPKB dengan  Nomor Polisi DR 670AI warna hitam.

“Sekarang mobilnya ada di mana? bagaimana ceritanya sampai mobil ini bisa berpindah tangan dan hilang,” tegasnya.

Deni membeberkan bahwa pihaknya telah memegang bukti kuat, bahwa mobil tersebut telah digadaikan dan berpindah tangan ke beberapa orang, bahkan akan dijual.

 “Kami akan berikan waktu kepolisian dua hari agar membawa mobil BB tersebut kembali ke Polres,” ancam dia.

Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP Priyo Suhartono yang menerima massa hearing mengaku jika kasus ini sudah ditangani kasat sebelum dirinya.  Namun beberapa penyidik yang menangani masih tugas. Penyidik saat ini tidak salah, mengingat pihaknya tidak tahu menahu terkait bagaimana instruksi pimpinannya pada saat itu.

“Saya akan koordinasi ke kasat reskrim yang sebelumnya,” janjinya.

Priyo meminta diberikan  waktu dalam membuka, mempelajari dan mendalami kasus ini. Agar betul-betul utuh dan sepenuhnya dimengerti. “Apakah kemudian kasus ini akan dilanjutkan  atau ditutup. Berikan saya waktu satu minggu saya akan selesaikan,” janjinya.(tim)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 255

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *