KHOTIM/RADARMANDALIKA.ID MELAWAN: Warga Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat saat melakukan aksi protes di depan kantor desa, Rabu kemarin.

PRAYA – Hasil mediasi warga Dusun Selong Belanak Desa Selong Belanak, Kecamatan Praya Barat dengan pihak pengembang PT. PT Tropika masih buntu. Demikian juga dengan pemilik lahan yang dikelola Lalu Hirman Zohri bahkan pemiliknya Andrew Mario Halim (AMH).
Dimana mediasi dilakukan di tingkat bawah buntut dari persoalan pembuatan saluran drainase. Pasalnya, selama ini banjir tetap terjadi di Dusun Selong Belanak yang disebabkan belum tuntasnya dibangun saluran drainase oleh pihak PT Tropika. Selain itu, di areal tanah AMH yang berada di bawah akan selalu mengaliri air ke induk drainase pembuangan di pinggir jalan.

Kades Selong Belanak, Lalu Yahya menegaskan, pihaknya akan mencari solusi masalah ini ke tingkat kabupaten. Belum lagi dengan adanya peraturan bupati (perbup) dan peraturan daerah (perda) soal bagaimana skema pembuatan drainase yang wajib memberikan akses aliran air bagi tanah yang berada di bawahnya. Tapi sampai saat ini belum dapat menemukan kata sepakat.

“Upaya lanjutan mediasi tingkat kabupaten akan dihadiri oleh pihak dinas dan ikut dibahas bersama bupati,” terangnya, kemarin.

“Kami tidak memberikan keputusan terkait beberapa pihak tersebut, nanti persoalan ini akan diselesaikan di kabupaten,” sambungnya.

Sementara persoalan yang terjadi yakni soal banjir yang disebabkan air hujan, air rob maupun lainnya, pemerintah desa telah melakukan upaya dengan membuka irigasi besar di samping ruas jalan tahun 2021. Namun, yang belum selesai soal pembuatan irigasi oleh para perusahaan yang belum ada titik temu.

Sementara, kuasa hukum PT. Tropical Villa, Ika menegaskan PT. Tropic tetap menerima air kiriman yang menyebabkan banjir bersama masyarakat. Sebab, lokasinya lebih rendah daripada permukiman warga.
“Ini karena tidak dapat dilanjutkan oleh pihak AMH hingga drainase terhubung menuju drainase induk dan tidak ada lagi persoalan banjir,” katanya.

Sementara itu, pemilik tanah MAH sampai dengan saat ini masih belum memberikan izin untuk tanahnya dibuat menjadi drainase untuk umum. Bahkan dia akan membangun propertinya dengan drainase privete hanya untuk melindungi areal propertinya bahkan semua batas tanahnya akan ditembok dengan dinding tinggi.
“Maka, mediasi tadi di kantor desa dinyatakan tidak mendapatkan jalan tengah,” tegasnya.
“Kita akan meneruskan ke tingkat kabupaten,” sambung dia.

Sementara pengelola tanah, Lalu Hirman Zohri dan pemilik tanah Andrew Mario Halim yang dimintai keterangan usai mediasi radarmandalika.id menolak memberikan komentar. (tim)

 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *