Baiq Nelly Kusumawati bersama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal. (ist)

MATARAM — Kabar baik datang dari Ibu Kota Provinsi NTB. Kota Mataram resmi dinyatakan sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2025. Status ini diberikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dengan skor 91,85 kategori istimewa. Dengan penetapan tersebut, Kota Mataram masuk ke-6 kabupaten kota anti korupsi di Indonesia Tahun 2025.

Inspektur Inspektorat Kota Mataram Baiq Nelly Kusumawati mengatakan status penetapan sebagai percontohan kota anti korupsi merupakan buah dari hasil perjalanan yang cukup panjang. Baiq Nelly tidak dapat menyembunyikan rasa harunya.

Disebutnya, perjuangan seluruh OPD, terutama peran para PIC sebagai “corong integritas,” benar-benar luar biasa.

“Terharu, banget-banget terharu. Kami benar-benar berjuang. Semua OPD luar biasa. Mereka upload semua dokumen, dicek dan diverifikasi oleh Inspektorat, dikaji lagi, dan alhamdulillah perjuangan panjang ini tidak sia-sia,” ujar Nelly kepada media Selasa (18/11).

Kakak kandung gubernur NTB itu mengatakan keberhasilan ini bukan hanya karena kelengkapan dokumen, tetapi juga hasil Survei Penilaian Integritas (SPI), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), Survei keteladanan dan Kepemimpinan dengan skor yang tinggi hasil dari jawaban langsung dari masyarakat mencerminkan kondisi riil pelayanan publik di Kota Mataram.

Bagi Nelly pengakuan lembaga antirausuh itu sebuah hadiah pun juga merupakan beban tersendiri. Hadiah diberikan atas perjuangan semua OPD dibawah binaan Walikota Mataram, Mohan Roskana. Demikian juga dengan beban dan tantangan tersendiri. Sebab jika terjadi koruspi di ibu kota NTB itu. Maka, status kota percontohan itu otomatis dicabut.

“Yang berat mempertahankan, bila terjadi tindak pidana korupsi di Pemerintah Kota Mataram, status itu bisa dicabut. Ini harus menjadi pengingat agar kita selalu mawas diri dan menjaga perilaku yang tidak koruptif,” ungkapnya.

Bagi Nelly menyampaikan prestasi ini menjadi bagian dari legasinya, yang ia sebut sebagai “khusnul khotimah”, warisan kebaikan yang terus memberikan manfaat bagi banyak orang.

“Dimanapun kita berada, kita membuat legasi, memberikan kemanfaatan bagi semua orang. Jabatan adalah ladang amal. Kami bekerja dengan hati,” ucapnya.

Ia juga menekankan kultur cross-cutting antar-OPD sebagai kunci keberhasilan Mataram, di mana tidak ada instansi bekerja sendiri atau merasa paling hebat. Semua saling membutuhkan dan berkolaborasi menghasilkan output terbaik.

Dengan bergabungnya Kota Mataram, maka kini sudah terdapat enam daerah kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota di Indonesia yang memperoleh predikat Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi dari KPK RI. Nelly menambahkan masyarakat Kota Mataram kini merasakan langsung pelayanan yang lebih tertib, terbuka, akurat, dan melayani dengan hati.

Penilaian ini, ujarnya, menjadi bukti nyata reformasi birokrasi yang dilakukan Pemerintah Kota Mataram bukan hanya dokumentatif, tetapi menyentuh kehidupan warga.

“Pelayanan yang baik dan akurat membuat masyarakat percaya,” katanya.

Ia berharap predikat ini menjadi motivasi permanen bagi seluruh OPD untuk menciptakan inovasi baru. Menjaga integritas, dan terus menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, dan ramah bagi seluruh warga kota.

Diketahui, Pemkot Mataram dinyatakan sebagai kota istimewa setelah melewati proses evaluasi selama enam bulan. verifikasi dokumen di 6 komponen dan 19 indikator serta penilaian langsung di lapangan terhadap unit kerja layanan publik dalam mengimplementasikan nilai-nilai integritas dan reformasi tata kelola pemerintahan.

Penetapan tersebut disampaikan oleh Analis Pemberantasan Tipikor KPK RI Aris Dedi Arham, saat membacakan laporan hasil penilaian di Aula Pendopo Wali Kota Mataram. Ia menekankan Mataram menjadi contoh relevan bagi daerah lain karena inovasi yang lahir dari pengalaman nyata masyarakat, bukan sekadar pemenuhan administrasi teknis.

Kota Mataram menunjukkan komitmen yang kuat dengan inovasi-inovasi pelayanan publik yang lahir dari pengalaman nyata warga, bukan hanya dari target administratif ASN.

Dimata KPK salah satu inovasi paling menonjol yang dikembangkan Kota Mataram. Akta kematian yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Mataram terintegrasi langsung dengan rumah sakit. Terobosan ini hadir dari keluhan keluarga duka yang harus mengurus dokumen dalam kondisi emosional yang berat. Kini, seluruh proses berjalan otomatis dan dapat diunduh tanpa perlu hadir di kantor layanan.

Menurut KPK, inovasi ini tidak hanya menghadirkan pelayanan publik yang lebih manusiawi dan empatik, tetapi juga menutup peluang gratifikasi, pungli, dan penyimpangan lain, karena seluruh layanan berjalan digital, terstandar, dan minim tatap muka. Aris menegaskan predikat kota percontohan kabupaten/kota antikorupsi bukan sekadar penghargaan simbolik.

Berikut daftar daerah-daerah Percontohan Kabupaten/Kota Anti korupsi di Indonesia. Pertama, Kabupaten Badung (Bali), Kota Payakumbuh (sumatera Utara), Kota Surakarta (Jawa Tengah) telah ditetapkan sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi pada Tahun 2024. Pada Tahun 2025 ini Kota Mataram bersama Kabupaten Minahasa Tenggara (Sulawesi Utara) dan Kota Blitar (Jawa Timur) resmi ditetapkan sebagai Percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi pada tanggal 18 November 2025. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *