LOBAR—Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Lombok Barat (Lobar) masih terkendala perbatasan wilayah dengan Lombok Tengah (Loteng). Padahal Lobar harus segera menyelesaikan Perda itu, Agar terdapat kejelasan tata ruang di setiap kawasan Lobar. Mulai dari lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B), hingga pengurusan tata ruang kota Gerung sebagai ibu kota Kabupaten Lobar.
“Kita belum tuntas, salah satu hambatan dengan perbatasan Lombok Tengah. Loteng belum mau mengakui keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait kawasan Nambung yang masuk wilayah Lobar,” ungkap Bupati Lobar, H Fauzan Khalid saat dikonfirmasi, Jumat pekan kemarin.
Diakuinya, masalah perbatasan itu sudah dibahas di provinsi pekan kemarin. Terkait pembahasan perbatasan dengan Kabupaten Lombok Utara (KLU) dan Kota Mataram sudah selesai dan tanpa masalah.
Seperti diketahui, sengketa perbatasan Loteng dengan Lobar atas wilayah Nambung sempat bergulir di Kemendagri. Meski pada akhirnya, Nambung diakui Kemendagri masuk wilayah Lobar sesuai bukti yang dimiliki. “Lombok Tengah belum mau mengakui keputusan Mendagri itu. Iini yang jadi hambatan,” ujarnya.
Pihaknya tidak mengetahui mengapa Loteng bersikeras tak mau mengakui keputusan Kemendagri atas batas wilayah itu. Beda halnya dengan dengan KLU dan Mataram yang sepakat. Belum adanya kesepakatan pihak Loteng, membuat Fauzan meminta Pemprov bersikap tegas. “Saya minta provinsi tegas saja dengan peraturan. Karena kalau mengharapkan kita sepakat (dengan Loteng), ndak mungkin. Itu saja hambatan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kabag Pemerintahan Setda Lobar, H Hamkam yang hadir saat rapat di provinsi mengemukakan alasan Loteng belum mau sepakat soal Nambung. Menurutnya, Loteng beralasan jika warga sedang mengajukan yudisial review atas keputusan Kemendagri yang menyatakan Nambung masuk wilayah Lobar.
“Permendagri Nomor 93 Tahun 2017 (akan diyudisial review), Tapi itu sudah tiga tahun,” ungkapnya.
Meski demikian, Lobar bisa tetap saja mengajukan RTRW tersebut meski tidak ada kesepakatan dengan Loteng. Sebab masih ada kemungkinan bisa direvisi dikemudian hari. Hal itu yang juga disarankan pihak provinsi karena tetap mengacu kepada Permendagri yang mengatakan wilayah Nambung masuk Lobar. “Kalau saran provinsi tetap mengaju kepada Pemendagri. Karena itu produk hukum. Terlepas kalau ada perubahan, kita tetap mengacunya ke sana (Permendagri 93 tahun 2017),” jelasnya.
Ia kembali menerangkan jika Permendagri itu sesuai dengan pengecekan pihak Mendagri yang langsung turun ke lokasi pada 2017 silam. Mulai dari menyandingkan data kedua kabupaten, hingga melihat sendiri SD di lokasi itu yang masuk kawasan Lobar. “Ada berita acara yang ditanda tangani pihak Pemkab Loteng saat keluarnya keputusan itu,” pungkasnya. (win)