JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA.ID MELANTIK: Gubernur NTB, Lalu Muhamad Iqbal saat melantik 5 Komisioner KI di Mataram Kamis, (26/02).

MATARAM – Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal resmi melantik Komisioner Komisi Informasi (KI) NTB periode 2026–2030. Pelantikan tersebut menjadi momentum penguatan komitmen keterbukaan informasi publik dan tata kelola pemerintahan yang transparan di Provinsi NTB.

Adapun komisioner yang dilantik yakni Sansuri, Armansyah Putra, Husna Fatayati, Suaeb Qury (periode kedua), dan Sahnam.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB, Lalu Iqbal menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh anggota KI yang baru dilantik. Ia berharap para komisioner dapat menjalankan tugas dengan baik serta membangun sinergi yang kuat antara KI dan Pemerintah Provinsi NTB dalam meningkatkan transparansi.

“Selamat kepada anggota KI yang telah dilantik. Doa tulus kami, bapak dan ibu dapat menjalankan tugas dengan baik dan membangun kolaborasi yang harmonis dengan pemerintah provinsi dalam rangka meningkatkan transparansi di NTB,” ujarnya.

Gubernur mengakui, berdasarkan hasil survei sebelumnya, masih terdapat sejumlah aspek keterbukaan informasi yang perlu dibenahi. Karena itu, ia mengajak KI dan jajaran Dinas Kominfotik NTB yang baru untuk bersama-sama memperbaiki kekurangan yang ada.

“Kita sadar masih ada yang perlu dibenahi. Ke depan mari kita perbaiki bersama apa yang masih kurang,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada KI periode sebelumnya atas dedikasi dan pengabdian yang telah diberikan. Hal-hal baik yang telah dicapai diharapkan dapat dipertahankan, sementara kekurangan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.

Gubernur meyakini proses seleksi hingga penetapan 15 nama calon komisioner yang diajukan ke DPRD NTB telah berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap KI periode 2026–2030 semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Sesuai amanat undang-undang, setiap badan publik wajib membuka informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang memang dikecualikan,” jelasnya.

Di era digital saat ini, lanjut Gubernur, masyarakat menuntut informasi yang jelas, akurat, dan tidak menyesatkan. Karena itu, peran KI tidak hanya sebatas menjalankan fungsi ajudikasi sengketa informasi, tetapi juga menjadi motor penggerak budaya transparansi di seluruh kabupaten/kota di NTB.

Ia menegaskan harapannya agar KI bekerja secara tegas namun tetap adil, independen dalam mengambil keputusan, serta bebas dari intervensi pihak mana pun dan kepentingan apa pun.

Selain itu, KI diharapkan mampu membangun literasi keterbukaan informasi publik di tengah masyarakat serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menghadirkan pelayanan publik yang terbuka dan akuntabel.

“Kepercayaan publik adalah sesuatu yang kita inginkan. Tanpa kepercayaan publik, roda pemerintahan sulit berjalan. Karena itu, bangun sinergi dengan semua lintas sektor,” pungkasnya. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *