JHONI SUTANGGA/RADAR MANDALIKA SPPG: Salah satu dapur MBG yang ada di Kota Mataram.

MATARAM – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak mengganggu anggaran pendidikan nasional, meskipun program tersebut masuk dalam postur anggaran pendidikan.

Ia menjelaskan, total anggaran pendidikan dalam APBN mencapai sekitar Rp 756 triliun atau sekitar 20 persen dari total anggaran negara yang berkisar Rp 3.600 triliun.

“MBG memang masuk dalam postur anggaran pendidikan, tetapi sampai hari ini tidak terbukti mengambil anggaran pendidikan yang sudah ada,” ujar Hadrian di Mataram Selasa (17/03).

Disampaikannya, aggaran Pendidikan justru Bertambah. Menurutnya, masuknya program MBG justru diikuti dengan penambahan anggaran di sektor pendidikan, bukan pengurangan. Salah satu contohnya adalah tambahan anggaran belanja di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang mencapai Rp189 triliun.

Selain itu, anggaran untuk sektor lain seperti pendidikan tinggi, sains, dan kebudayaan juga direncanakan mengalami peningkatan.

“Komitmen Presiden jelas, tidak ada pengurangan anggaran pendidikan meskipun ada program MBG,” tegasnya.

Di tengah situasi global yang tidak menentu, pemerintah memang melakukan langkah efisiensi anggaran, termasuk penghematan energi. Namun Komisi X menegaskan efisiensi tersebut tidak boleh menyentuh anggaran pendidikan.

“Anggaran pendidikan itu mandatory spending, amanat konstitusi. Minimal 20 persen dari APBN harus tetap dipenuhi,” katanya.

Ia juga menyebut Presiden tetap berkomitmen memperkuat sektor pendidikan melalui berbagai program seperti sekolah rakyat, peningkatan insentif guru, dan pengembangan sekolah unggulan.

Dalam kesempatan tersebut, Komisi X DPR RI juga menyoroti nasib guru berstatus PPPK, khususnya yang masih paruh waktu. Mereka dinilai belum mendapatkan kepastian dan kesejahteraan yang layak.

Komisi X pun meminta pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, untuk segera merumuskan skema pengangkatan PPPK menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kami minta PPPK, baik paruh waktu maupun penuh waktu, bisa diangkat menjadi PNS secara bertahap sesuai kemampuan keuangan negara,” ujarnya.

Dirinya menekankan pentingnya pemerataan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia. Kebijakan yang diambil diharapkan dapat memberikan keadilan, terutama bagi tenaga pendidik yang selama ini belum mendapatkan penghasilan layak. (jho)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *