MATARAM – Penanganan kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif yang menimpa para petani di Lombok Timur, kini naik ke tahap penyidikan di Kejati NTB. Hal ini disampaikan Plt Kasi Penkum Kejati NTB, Supardi saat menerima massa aksi dari PC PMII Lombok Timur, Selasa kemarin.
Supardi menerangkan, kasus KUR fiktif hasil dari laporan masyarakat itu saat ini tengah penyidikan. Kejati dalam hal ini tim penyidik sedang bekerja merumuskan jadwal untuk kedepan.
“Kami tingkatkan di tahap penyidikan itu yang mungkin perlu teman-teman ketahui, sudah ada progres penanganan kasus ini,” terangnya.
Supardi meminta agar masyarakat tetap mengkawal kasus ini, pihaknya juga akan bekerja sesuai dengan prosedur dan akan terbuka untuk setiap perkembangannya. Dimana, sampai saat ini kasus ini sedang dalam tahap penyidikan, kedapan akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan kemudian mengumpulkan barang bukti.
“Kasus ini kasus tidak berhenti, stagnan artinya tetap jalan,” klaimnya.
Katanya, permasalahan dana KUR ini pada awalnya bermunculan ketika masyarakat dalam mengajukan pinjaman modal kepada BRI tidak dapat diproses. Hal itu terjadi dikarenakan pihak bank mengganggap para petani masih memiliki tunggakan utang di BNI.
Sementara, adapun tunggakannya beragam, ada yang memiliki tunggakan sebesar 15 juta sampai 45 juta, tergantung dari luas jumlah lahan yang dimiliki petani.
Dimana ada 622 orang dari 5 desa yang berada di Kecamatan Jerowaru merasa dirugikan. Dari kalkulasi luas lahan masyarakat seluas 1582 H, dari data yang ditemukan dapat disimpulkan kerugian negara mencapai 23,7 miliar lebih dari KUR fiktif itu.
“Cukup besar kalau kita simpulkan,” ungkapnya.
Sementara, Ketua PC. PMII Lombok Timur Zul Harman Prayana mengungkapkan, keberadaan dana KUR sebesar 23,7 miliar lebih yang seharusnya tersebar untuk para petani yang ada di Lombok Timur. Akan tetapi sampai saat ini masyarakat belum melihat bagaimana rupa dari KUR itu, baik uang maupun nomor rekening untuk mencairkan.
“Dengan menyerahkan KTP dan berkas lainnya untuk mendapatkan pinjaman dana KUR dengan bunga rendah, namun sampai saat ini masyarakat tidak tahu kemana dan bagaimana bentuk dari pinjaman dana KUR tersebut,” tegasnya.
Ditegaskannya, dalam kasus dana KUR ini masyarakat yang tidak pernah melihat nomor dan buku rekeningnya, namun justru memiliki hutang pinjaman pada bank yang memberikan pinjaman melalui dana KUR.(rif)