LOBAR—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lombok Barat (Lobar) mengimbau masyarakat berhati-hati terhadap modus penipuan NIK ganda KTP orang meninggal. Apalagi bagi masyarakat yang belum mengurus akta kematian. “Karena sudah berlaku online, diimbau agar masyarakat tidak mudah meminjamkan KTP-nya ke orang lain. Agar terhindar dari penyalahgunaan NIK itu,” ujar Kepala Dinas Dukcapil Lobar, H Saeful Akhkam, Senin (3/3).
Masyarakat diminta tidak meladeni orang asing yang datang dengan modus ingin meminjam KTP karena NIK ganda. Pihaknya menyarankan masyarakat untuk langsung mengurus dokumen adminduk untuk keluarga yang sudah meninggal.
“Sebisa mungkin setelah semua urusan yang membutuhkan adminduk untuk yang meninggal selesai, sangat disarankan untuk dilaporkan meninggalnya. Kami (Dukcapil, Red) akan segera menerbitkan akta kematian,” terangnya.
KTP orang meninggal itu rentan disalahgunakan untuk BPJS dengan memanfaatkan NIK yang bersangkutan. Atau menggunakan KTP tersebut untuk pinjaman online. Sehingga kerabat dari orang yang meninggal, diminta untuk sesegara mungkin mengurus akta kematian. “Akta kematian membuat peluang untuk disalahgunakan bisa kita tutup,” imbuhnya.
Terkait NIK warga Indonesia sebenarnya sangat kecil kemungkinannya untuk menjadi ganda, atau sama antar satu dengan yang lain. Karena NIK itu unik, berisikan 16 digit angka, tidak lebih tidak kurang. “Dalam administrasi kependudukan, setiap orang hanya memiliki satu NIK yang seharusnya berbeda-beda satu individu dengan individu lainnya. Kalaupun ada kemiripan atau dua orang memiliki NIK yang identik, maka kasus ini bisa jadi kasus adjudicard akibat adanya perbaikan dan perubahan sistem dalam SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan),” paparnya.
Jika ada kasus semacam itu, pihaknya menegaskan bahwa hanya NIK yang sudah tertera dalam KTP elektronik-lah yang dianggap sah dan berlaku. “Kalaupun kedua orang yang berbeda dengan NIK yang sama, pasti kami laporkan ke pusat untuk ditertibkan. Sehingga ada kepastian soal NIK milik siapa,” jelas Akhkam.
Terlebih SIAK sudah terpusat. Maka, sebagai sumber data kependudukan, SIAK telah terkoneksi dan terintegrasi dengan data-data seluruh instansi yang menggunakan NIK sebagai pintu masuk data. Seperti perbankan, keimigrasian, kesehatan untuk BPJS, pendidikan dengan Dapodik, bahkan Kementerian Sosial yang menghimpun DTKS. “Banyak temuan kasus seperti pinjaman online atau kredit perbankan yang diketahui bermasalah lantaran NIK di KTP tersebut,” ungkapnya.(win)