IST/RADARMANDALIKA.ID SAMPAIKAN: Perwakilan P3K Loteng didampingi Komisi I DPRD Loteng saat menyampaikan keluhan ke Kemenpan RB.

PRAYA—Rombongan Komisi I DPRD Lombok Tengah bersama dengan dua perwakilan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K) berkunjung ke kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) RI, Selasa kemarin.  Tujuan dari kedatangan tersebut untuk mempertanyakan nasib P3K yang masih belum jelas hingga sekarang.

Wakil Ketua I DPRD Loteng, HL Rumiawan membenarkan, hari ini (kemarin,Red) dirinya bersama Komisi dan dua perwakilan dari P3K mendatangi kantor Kemenpan-RB. Kujunganya ini untuk menindaklanjuti kejelasan nasib dari hasil seleksi P3K di Loteng.

 “Sudah hampir satu tahun setelah dinyatakan lulus, mereka belum memiliki status. Sehingga, komitmen Komisi I sangat jelas, bahwa bagaimana semua peserta yang dinyatakan segera mendapatkan kepastian,” katanya, kemarin.

Ia menegaskan, dari hasil pertemuan dengan pihak Kementerian tersebut masih belum membuah hasil yang baik.  Sebab, masih menunggu Perpres.  Namun, pihak kementerian sudah menyampaikan terkait aturaan P3K tersebut pada saat pelaksanaan rakor antar kementerian sebelumnya. 

“Sudah sampaikan terkait regulasi itu pada rakor antar kementerian.  Makanya, kita hanya bisa menunggu sekarang,” jelasnya.

Ia mengaku, pihaknya dari DPRD juga sudah menyampaikan pada pihak kementerian agar segera menurunkan regulasi tentang P3K ini. Sebab, sangat kasian mereka setelah lulus seleksi, namun hingga sekarang nasib tidak kujung jelas.  

“Memang persoalan ini tidak hanya di Loteng saja. Melainkan pada P3K di seluruh Indonesia,” ucapnya.

Ditambahkan, pihaknya sangat berharap pada semua P3K ini agar bersabar terlebih dahulu untuk menunggu aturan itu dari kementerian. Hal ini lantaran, aturan ini sangat penting untuk mengatur P3K. Baik dalam segi penggajian maupun penempatannya dimana saja. 

“Tapi mudahan saja, aturan itu segera bisa diturunkan. Agar status mereka segara jelas,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala BKPP Loteng, HM Nazili menegaskan yang menjadi persoalan P3K ini hingga sekarang, karena pemerintah pusat belum mengeluarkan aturan yang mengatur tentang penggajian dan pengangkatannya.  Persoalan ini tidak hanya di Loteng saja, namun menjadi persoalan di bagi P3K di seluruh Indonesia.

“Pemerintah pusat masih menyusun regulasi dari mulai pengangkatan hingga pemberian gajinya,” ungkapnya.

Ia menegaskan, kalau aturan pemerintah pusat sudah turun tentang P3K ini, tentu pihaknya di daerah tinggal melakukan penyesuaian saja. Terutama pada anggaran untuk menggaji mereka atau lainnya.

“Kalau aturan sudah turun. Mau tidak mau kami harus siap untuk dengan anggaran gaji mereka,” tuturnya.

Ia mengaku, pihaknya tidak mempersoalkan anggaran untuk gaji mereka, namun menjadi persoalan sekarang adalah kapan aturan dari pemerintah pusat ini akan keluar.

“Setelah ada aturannya. maka akan segera diketahui terkait dengan status dan juga gaji yang diterima. Makanya mereka sementara waktu ini masih mengikuti honorer,” jelasnya.

Ditambahkan, pihaknya sangat berharap aturan atau regulasi itu segera diturunkan. Karena memang pihaknya tidak ingin kalau persoalan ini terus menjadi pemicu keributan di tingkat bawah. (adv)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *