Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan layanan hukum yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat. Berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Lombok Timur dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia (Posbankumadin) Lombok Timur, menggelar kegiatan Sosialisasi “Peningkatan Kapasitas Desa dalam Implementasi Pelaksanaan Mediasi di Luar Pengadilan dan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Tingkat Desa”.

Kegiatan yang digelar di Aula Kantor Camat Sakra Barat, Rabu (8/10), hadir langsung Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, sebagai narasumber utama, serta dihadiri oleh Bupati Lombok Timur yang diwakili oleh Kepala Bakesbangpoldagri Hj. Mustafa, Plt. Camat Sakra Barat Kamaluddin, Ketua Posbakumadin Lombok Timur Muhidin, Kapolsek Sakra Barat Anhar, tim penyuluh hukum, dan para kepala desa serta perangkat desa se-Kecamatan Sakra Barat.

Dalam sambutannya, Plt. Camat Sakra Barat, Kamaluddin, menjelaskan bahwa dari 12 desa di wilayahnya, belum satu pun yang memiliki Posbakum desa. Ia berharap kegiatan ini menjadi awal dari upaya pembentukan Posbakum di seluruh desa di Kecamatan Sakra Barat.

Sementara itu, Bupati Lombok Timur yang diwakili Hj. Mustafa menegaskan bahwa permasalahan hukum di Lombok Timur sangat beragam, dan penyelesaiannya tidak selalu harus melalui jalur peradilan. “Kita memiliki Bale Mediasi sejak 2018, namun masih perlu sinergi dan peningkatan kapasitas agar lebih efektif. Kolaborasi pembentukan Posbakum dengan Bale Mediasi akan menjadi langkah nyata memperkuat penyelesaian sengketa di tingkat lokal,” ujarnya.

Ketua Posbakumadin Lombok Timur, Muhidin, turut memberikan pemaparan tentang dasar hukum pembentukan Posbakum, mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan kewenangan kepala desa dalam menyelesaikan perselisihan dan menjaga ketertiban masyarakat.

Sebagai narasumber utama, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menjelaskan sejarah terbentuknya Posbakum di Indonesia yang berawal dari program Posyankumhamdes di Papua, kemudian berkembang ke Bali dengan 121 Posbakum diresmikan pada tahun 2021. Ia menekankan pentingnya peran masyarakat desa dalam pembentukan Posbakum.

“Anggota Posbakum bisa berasal dari berbagai unsur, seperti kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, karang taruna, hingga ibu PKK. Melalui SK pembentukan Posbakum, desa dapat melanjutkan dengan pelatihan paralegal. Kami berharap Kecamatan Sakra Barat bisa menjadi contoh bagi daerah lain di NTB,” jelas Mila.

Selain membahas Posbakum, Kakanwil juga menyampaikan layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) seperti pendaftaran perseroan perorangan, apostille, dan layanan kewarganegaraan, serta mengajak masyarakat untuk memanfaatkan layanan Kekayaan Intelektual (KI) guna melindungi potensi ekonomi lokal, terutama produk UMKM di Sakra Barat.

Sebagai tindak lanjut, Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum NTB akan melakukan pendampingan pembentukan SK Posbankum di Kecamatan Sakra Barat, membuat grup komunikasi daring untuk mempercepat koordinasi, serta menjalin kerja sama dengan Dinas PMPD Lombok Timur guna mempercepat pembentukan Posbankum di seluruh desa/kelurahan.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB menegaskan komitmennya untuk menghadirkan layanan hukum yang dekat dengan masyarakat dan memperkuat budaya penyelesaian sengketa berbasis kearifan lokal di Lombok Timur.

Kegiatan ini merupakan bagian dari semangat “Setahun Bekerja, Bergerak Berdampak”, di mana seluruh jajaran Kemenkum didorong untuk menghadirkan program yang memberi manfaat nyata bagi masyarakat. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *