Kapolda NTB Itjen Pol Edy Murbowo.(Dok/Radar Mandalika)

MATARAM-Erwin Iskandar alias Koko Erwin terduga bandar sabu ditangkap tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri saat hendak melarikan diri ke Malaysia.

Koko Erwin menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) diduga menjadi pemasok narkoba ke wilayah Bima Kota dan uang Rp 1 miliar bagi Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

“Iya, saya terima informasi demikian. Bareskrim Polri mengamankan yang bersangkutan KE (Koko Erwin),” kata Kapolda NTB, Irjen Pol Edy Murbowo, Jumat (27/2).

Kok Erwin ditangkap di Tanjung Balai Sumatra Utara bersama dengan beberapa orang karena turut mengatur rencana pelarian KE ke luar negeri. Dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Direktorat Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

“Sudah di terbangkan ke Jakarta, dan serang dalam pemeriksaan,” ungkapnya.

Untuk melengkapi pemeriksaan terhadap Koko Erwin, tersangka mantan kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi diterbangkan ke Mabes Polri.

“Hari ini (Jumat 27/2, AKP Malaungi diterbangkan ke Mabes,” ucapnya.

Malaungi diminta hadir, setelah terduga bandar Sabu Koko Erwin tertangkap. “Kami (Polda NTB) akan join invetigasi untuk penanganan kasus ini,” tutur Edy.

Dia mengaku, pihaknya terus melakukan kordinasi dengan Mabes Polri untuk penanganan kasus yang melibatkan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro itu.

“Kordinasi tetap kita lakukan, nanti penanganannya apakah di Polda NTB atau seluruhnya ke Bareskrim Polri,” ujarnya.

Edy menjelaskan, penetapan tersangka terhadap AKP Malaungi, Koko Erwin dan AKBP Didik Putra Kuncoro sudah ditangani oleh Ditresnarkoba Polda NTB. Sedangkan di Mabes Polri menangani terkait ditemukannya narkoba milik Didik di koper milik Didik dan mantan anak buahnya Aipda Dianita Agustina di wilayah Tangerang Selatan.

Barang bukti yang disita dari pengungkapan Didik ini adalah sabu seberat 16,3 gram, ekstasi sebanyak 49 butir dan 2 butir sisa pakai (23,5 gram), aprazolam sebanyak 19 butir, happy five sebanyak dua butir, dan ketamin seberat 5 gram.

“Tapi tetep kita koordinasikan dengan Mabes Polri seperti apa penanganan selanjutnya,” akunya.

Sebelumnya, Direktur Ditresnarkoba Polda NTB, Kombes Pol Roman Smaradahana Elhaj, mengatakan, terduga bandar Sabu Koko Erwin beserta rekannya Boy masuk radar pencairan Polda NTB. Selain keduanya, ada Setiawati dan Satriawan juga masuk dalam radar pencarian pihak kepolisian.

Dia menjelaskan, Setiawati diduga berperan menjadi bendahara dan Satriawan menjadi perantara Anita istri dari tersangka Bripka Carol menyetor hasil penjualan narkoba.

Sementara itu, untuk terduga bandar narkoba berinisial Boy diketahui orang yang memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Didik Putra Kuncoro. Namun hingga saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui identitasnya

“Didik diduga terima uang dari dua orang Boy dan KE, jadi total uang yang diterima itu Rp 2,8 miliar,” ungkap Roman.

Boy memberikan uang pada bulan Juni sampai November 2025. Sedangkan dari terduga bandar KE diberikan pada Desember 2025 melalui Malaungi untuk diserahkan kepada tersangka Didik Putra Kuncoro yang merupakan Kapolres Bima Kota, sebagai bentuk atensi agar Koko Erwin bisa menjalankan bisnis gelap narkotika di wilayah Bima Kota.

Kasus ini bermula dari pengungkapan di Kecamatan Mpunda, Kota Bima dengan tersangka pasangan suami-istri Anita dan Bripka Irfan (Carol), Herman dan Yusril Isa Mahendra. Dari tangan keempat tersangka, polisi berhasil menyita 13 klip Sabu siap edar.

Dari pengungkapan Bripka Carol dan istrinya Anita ada keterlibatan Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.

Dari hasil penggeledahan di rumah dinas Malaungi polisi menyita lima bungkus sabu dengan berat berat 488,496 Gram atau hampir 1/2 kilogram. (can)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *