KLU–Proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Lombok Utara (KLU) dinilai janggal. Hal ini ditengarai adanya pelamar yang diduga belum memenuhi syarat, namun dinyatakan lulus.
Hal ini diketahui dari adanya pengaduan yang diterima Ketua DPRD KLU Agus Jasmani belum lama ini.
“Saya sendiri sudah mendengar kabar peserta siluman, yaitu lolos tapi tidak memenuhi syarat dalam perekrutan PPPK,” jelas Agus Jasmani kepada sejumlah wartawan, belum lama ini.
Agus mengaku sudah menerima pengaduan baik secara lisan maupun tertulis. Dari laporan yang diterimanya, kemungkinan ada beberapa kasus peserta siluman. Hanya saja untuk laporan secara tertulis baru satu kasus yang masuk ke meja kerjanya.
“Laporan dari seorang berinisial EG,” tuturnya.
Dimana, EG melaporkan seorang pelamar berinisial ES. Dalam laporan tersebut, ES disebut memiliki masa pengabdian baru setahun yang dibuktikan dengan lampiran SK.
“SK pengangkatan awalnya di Sekretariat Daerah pada Januari 2024 . Kemudian pada Maret 2024 dapat SK di PU (Dinas PUPR-PKP),” jelas Agus.
“Itu artinya, masa pengabdiannya baru setahun,” cetusnya.
Seharusnya, kata Agus, dalam ketentuan seleksi PPPK tahap pertama, pelamar mengabdi di sebuah instansi minimal dua tahun dan tidak terputus namun terhadap temuan tersebut jelas tidak memenuhi syarat dalam seleksi administrasi.
“Kita akan dalami dulu. Secara spesifik nanti saya akan minta komisi I untuk mendalami temuan ini,” ungkapnya.
Dia berharap Pemda KLU melalui OPD terkait untuk menseriusi kasus dugaan peserta siluman ini. Data-data para pelamar agar dibuka. Jika terbukti tidak memenuhi syarat, agar langsung dibatalkan kelulusannya.
“Semua yang tidak memenuhi syarat kami minta dibatalkan,” tekannya.
Terpisah, anggota Komisi I DPRD KLU Ardianto mengaku belum mengetahui adanya peserta siluman dalam seleksi PPPK. Sebab, sejauh ini pihaknya belum menerima aduan dari masyarakat.
“Kalau ada surat masuk ke pimpinan, nanti mungkin ada disposisi ke Ketua Komisi I. Seperti apa tindakan kami, saya menunggu perintah ketua komisi,” jelasnya.
Ardianto mengatakan, setelah ada perintah dari pimpinan komisi, baru ditentukan langkah yang diambil. Seperti pemanggilan dari pihak-pihak terkait.
“Tapi sampai saat ini kami belum menemukan ada peserta siluman dan tidak ada aduan. Kalau ada, pasti ditindak lanjuti,” cetusnya.(dhe)