Jakarta – Upaya memperkuat tata kelola hukum di tingkat nasional dan daerah terus dilakukan pemerintah. Pada Kamis (4/9/2025), Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum bersama Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) mengenai sinergi tugas dan fungsi dalam penyusunan produk hukum daerah.

Penandatanganan berlangsung di kantor Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, dihadiri oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Dhahana Putra, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, serta jajaran pejabat terkait dari kedua kementerian.

Dalam kesempatan itu, Dhahana Putra menegaskan pentingnya sinergi kelembagaan untuk mewujudkan sistem hukum daerah yang solid dan terintegrasi. “Produk hukum daerah yang baik adalah fondasi tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan responsif terhadap masyarakat,”* ujarnya.

Sementara itu, Akmal Malik menekankan perlunya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi kompleksitas regulasi di daerah. “Kerja sama ini memastikan pembentukan peraturan daerah berjalan efektif, harmonis dengan norma nasional, serta didukung teknologi informasi,” jelasnya.

PKS tersebut berfokus pada tiga hal utama: harmonisasi dan pembulatan konsepsi regulasi daerah, fasilitasi penyusunan produk hukum berkualitas, serta pemanfaatan sistem informasi hukum yang terintegrasi. Dengan demikian, tumpang tindih aturan, lemahnya kepatuhan formil-materiil, hingga kualitas harmonisasi yang belum optimal dapat diminimalisir.

Kerja sama ini tidak sekadar formalitas, melainkan tonggak baru reformasi regulasi di tingkat lokal. Dengan prinsip *good governance*, pemerintah berharap lahir produk hukum daerah yang tidak hanya sesuai hukum, tetapi juga adaptif, relevan, dan berpihak pada kepentingan publik.

Mendukung hal tersebut, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa langkah ini akan memperkuat kualitas pembentukan produk hukum di daerah.

“Kami di daerah sangat merasakan pentingnya sinergi pusat dan daerah. Dengan adanya kerja sama ini, harmonisasi peraturan akan lebih terarah dan memberikan kepastian hukum yang bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *