Jakarta – Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo mengungkap Kemenkum kini tengah merancang Rancangan Undang-Undang (RUU) Kewarganegaraan baru. RUU Kewarganegaraan disebut akan memperketat aturan yang mengatur status warga negara Indonesia (WNI).

“Di dalam RUU Kewarganegaraan diatur dan tadi sudah saya sampaikan draf yang ada sekarang ini lebih selektif lagi. Jadi orang menjadi warga negara Indonesia dan juga orang kehilangan kewarganegaraan Indonesia akan semakin diperketat, gitu,” kata Widodo saat jumpa pers di kantor Kemenkum, Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Widodo menyebut nantinya permohonan untuk menjadi WNI akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga terkait dari negara sang pemohon. Menurutnya, pertimbangan lintas kementerian dan lembaga diperlukan untuk menilai kelayakan pemohon.

“Bahkan, harus banyak izin dan persetujuan dari kementerian/lembaga lainnya selain juga konfirmasi dari negara tersebut ya. Karena bisa saja warga negara asing menjadi warga negara Indonesia itu juga menjadi salah satu pertimbangan yang belum tentu positif. Bisa jadi karena mau melarikan diri dan lain sebagainya,” katanya.

RUU Kewarganegaraan baru juga akan memperketat aturan untuk seseorang yang ingin melepaskan status WNI. Kemenkum nantinya akan memeriksa juga status keuangan dari sang WNI.

“Ketika seseorang ingin melepaskan kewarganegaraan dari warga negara Indonesia kita harus cek juga dari PPATK, dari OJK, dan lain sebagainya termasuk juga ATR/BPN dan sebagainya. Apakah ketika dia meninggalkan Indonesia sedang tidak dalam kondisi pailit, tidak berutang, ataukah ada sengketa hukum lainnya segala macam, sehingga ketika lepas dari Indonesia tidak menjadi masalah,” kata Widodo.

Widodo menyebut RUU tersebut sebagai strategi politik hukum Indonesia. RUU tersebut dirancang agar warga negara asing memahami tidak mudahnya mendapat status WNI.

“Nah, ini salah satu strategi politik hukum yang nanti akan dibangun supaya tidak mudah menjadi warga negara Indonesia tapi juga tidak mudah untuk kehilangan status kewarganegaraannya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, mendukung penuh langkah penguatan regulasi tersebut.

“Status WNI adalah kehormatan dan bentuk komitmen terhadap bangsa. Karena itu, selektivitas dalam pemberian maupun pelepasan kewarganegaraan adalah bagian dari menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penguatan regulasi ini juga akan memberikan kepastian hukum, baik bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI maupun bagi WNI yang ingin mengubah status kewarganegaraannya.

Dengan RUU ini, pemerintah berharap masyarakat internasional memahami bahwa kewarganegaraan Indonesia bukan sekadar status administratif, melainkan ikatan hukum dan politik yang mengandung hak serta tanggung jawab. (red)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *