Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB terus menggencarkan sosialisasi Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankumdes/kel) pada, Rabu (2/7). Sosialisasi kali ini menyasar Desa Sembung, Lombok Barat.

Bertempat di Aula Kantor Desa Sembung, Tim Penyuluh Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menjelaskan bahwa Posbankumdes merupakan pos pelayanan hukum yang berada di desa/kelurahan sebagai jaminan tersedianya layanan hukum yang mudah diakses oleh masyarakat pedesaaan/perkotaan. Dasar Hukum dibentuknya Posbankumdes adalah Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permendes PDTT No. 7 Tahun 2021.

Posbankumdes sendiri terbentuk melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Desa dan dilengkapi dengan beberapa sarana prasarana. Fungsi utama Posbankumdes adalah sebagai wadah edukasi hukum dan layanan konsultasi gratis, menjadi penghubung antara masyarakat dengan lembaga bantuan hukum, wadah terdekat yang memudahkan masyarakat dalam mengakses keadilan.

Beberapa layanan Posbankumdes yang dapat diakses oleh masyarakat diantaranya adalah ruang informasi hukum/pojok baca yang mampu menambah literasi bagi masyarakat desa, ruang bantuan hukum dan advokasi, ruang penyelesaian masalah dan ruang layanan hukum.

Camat Narmada, Sumasno saat membuka sosialisasi ini mengatakan bahwa terdapat 7 Desa di Kecamatan Narmada yang mengikuti Peacemaker Training. “Kedepannya, kami akan mendorong seluruh desa di Kecamatan Narmada ikut serta dalam program Peacemaker Training yang seluruhnya berjumlah 21 desa sehingga pemahaman tentang hukum menyeluruh di Kecamatan Narmada,” ucapnya.

Peacemaker Training sendiri adalah sebuah program pembinaan yang ditujukan untuk kepala desa/lurah yang bertujuan untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam menyelesaikan konflik secara damai di tingkat desa/kelurahan, serta memperkuat peran mereka sebagai juru damai. Program ini merupakan bagian dari rangkaian seleksi Peacemaker Justice Award (PJA).

Kepala Desa Sembung Sembung, Ali Abdul Syahid mengungkapkan bahwa telah mengikuti pelatihan peacemaker training. “Kami meminta doa dari masyarakat untuk kelancaran proses aktualisasi hingga ke proses penilaian Peacemaker Justice Award dan mampu menerima penghargaan dari ajang tersebut,” katanya.

Diakhir kegiatan, dilakukan penyerahan buku kepada Kepala Desa Sembung sebagai langkah awal pembentukan Posbankumdes dan pojok baca desa yang disaksikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, kelompok keluarga sadar hukum (kadarkum), kader posyandu dan perwakilan ibu-ibu PKK.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menuturkan bahwa Posbankumdes menjadi media bagi masyarakat di desa untuk mendapat akses hukum. “Kami berharap seluruh stakeholder dan masyarakat juga mendukung dalam membangun masyarakat yang sadar hukum di NTB,” ujar Mila. (*)

50% LikesVS
50% Dislikes
Post Views : 52

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *