Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus menggaungkan pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) di kalangan akademisi dan peneliti. Kali ini, melalui kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Kekayaan Intelektual yang digelar di Aula Poltekkes Kemenkes Mataram, Rabu (15/10), Kanwil Kemenkum NTB hadir memberikan edukasi sekaligus pendampingan langsung kepada dosen dan mahasiswa dalam proses pendaftaran hak kekayaan intelektual.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Anna Ernita, didampingi Kepala Bidang Pelayanan KI, Puan Rusmayadi, serta tim dari Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual. Dari pihak tuan rumah, turut hadir Direktur Poltekkes Kemenkes Mataram, Yopi Harwinanda Ardesa serta Wakil Direktur II dan para dosen serta mahasiswa.

Dalam sambutannya, Anna Ernita menyampaikan apresiasi kepada Poltekkes Kemenkes Mataram atas dukungan terhadap kegiatan ini. “Kami berterima kasih atas fasilitasi dari Poltekkes Mataram. Harapannya, kegiatan ini dapat memperluas wawasan para dosen dan peneliti, khususnya dalam menghasilkan inovasi yang berpotensi menjadi paten dan memperoleh perlindungan hukum,” ujarnya. Anna juga menegaskan pentingnya kolaborasi ke depan melalui penandatanganan MOU antara Kanwil Kemenkum NTB dan Poltekkes Kemenkes Mataram untuk memperkuat perlindungan serta pemanfaatan kekayaan intelektual.

Sementara itu, Yopi Harwinanda Ardesa dalam sambutannya menilai kegiatan ini sebagai langkah nyata dalam mendukung proses hilirisasi hasil riset dan inovasi. “Selama periode 2024 hingga 2025, kami telah mencatatkan 84 karya cipta. Sesuai arahan Menteri Kesehatan, setiap hasil inovasi harus memiliki keluaran yang terukur dan diakui, salah satunya melalui Hak Kekayaan Intelektual,” ungkap Yopi. Ia menambahkan bahwa pelindungan KI akan memberi rasa aman bagi peneliti dalam berkarya, sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan dunia industri.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh dua narasumber dari Kanwil Kemenkum NTB. I Nyoman Sanistrya Utaya, Analis KI Pertama, membawakan materi tentang Hak Cipta dan Merek, menekankan pentingnya memahami jenis-jenis KI sebelum mengajukan permohonan agar terhindar dari plagiasi. Selanjutnya, I Nyoman Mas Sumerta Jaya, Analis Permohonan KI, memberikan penjelasan mendalam tentang prosedur dan persyaratan pendaftaran Paten dan Paten Sederhana, termasuk biaya dan dokumen yang diperlukan.

Selain itu, Puan Rusmayadi juga mengangkat isu penting mengenai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Ia mengajak peserta untuk ikut melestarikan budaya dan kearifan lokal NTB melalui pencatatan KIK yang akan didampingi langsung oleh Kanwil Kemenkum NTB.

Sebagai tindak lanjut, Kanwil Kemenkum NTB berencana menjalin MOU resmi dengan Poltekkes Kemenkes Mataram, mencakup bidang Pelindungan dan Pemanfaatan KI serta pembentukan Sentra KI. Tim Kanwil Kemenkum NTB juga akan memberikan pendampingan intensif terhadap proses pengajuan paten dan bentuk KI lainnya dari hasil penelitian kampus tersebut.

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menekankan pentingnya pelindungan dan pemanfaatan KI guna menambah daya saing dan nilai jual. “Mari kita bersama-sama berkolaborasi untuk mewujudkan pelindungan dan pemanfaatan KI, mulai hak cipta, paten, merek, dan desain industri dan yang lainnya,” ujar Mila. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *