MATARAM – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan Webinar Indikasi Geografis lanjutan dengan tema “Sinergi Riset, Inovasi, dan Pelindungan Indikasi Geografis dalam Optimalisasi Peran BRIDA Guna Mendorong Permohonan Indikasi Geografis Daerah”, Rabu (28/05).
Webinar ini diikuti secara virtual oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Farida beserta Analis Kekayaan Intelektual dan Pelaksana di Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. Selain itu, turut mengikuti Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia, Bupati/Walikota, Ketua MPIG dan Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) seluruh Indonesia.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, mewakili Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual menyampaikan materi terkait kebijakan dan strategi dalam meningkatkan permohonan dan pelindungan Indikasi Geografis dalam mendorong peran aktif BRIDA sebagai mitra pemerintah.
“Webinar ini bertujuan untuk meningkatkan dan memperkuat kolaborasi lintas sektor, mengoptimalkan peran strategis BRIDA dalam mempercepat permohonan pendaftaran Indikasi Geografis serta memaksimalkan Potensi Indikasi Geografis yang ada di daerah yang pada akhirnya akan berdampak pada peningkatan jumlah permohonan Indikasi Geografis Indonesia,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Fasilitasi dan Pemantauan Riset dan Inovasi Daerah BRIN, Wiwiek Joelijani menyampaikan materi peran strategi BRIDA dalam meningkatkan riset, inovasi dan potensi produk lokal untuk pengembangan Indikasi Geografis di Daerah. “ Kami menekankan pentingnya riset dan inovasi sebagai fondasi dalam pengembangan dan pengakuan produk-produk lokal unggulan di daerah,” ungkapnya.
Selanjutnya, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Bali, Ketut Wica menyampaikan tema implementasi peran BRIDA daerah dalam identifikasi, Riset dan pengembangan produk yang memiliki potensi dilindungi sebagai Indikasi Geografis, kemudian setelah sesi dilakukan diskusi dan tanya jawab.
Melalui webinar ini diharapkan pemerintah daerah dapat berperan lebih aktif dalam mendorong pengakuan formal terhadap kekayaan intelektual komunal. Selain itu pentingnya komitmen dan koordinasi antara pelaku usaha, pemerintah daerah dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dalam rangka pelindungan Kekayaan Intelektual Komunal di daerah.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati bersama jajaran berkomitmen untuk terus meningkatkan pendaftaran Kekayaan Intelektual di daerah khususnya di Nusa Tenggara Barat. (*)