Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat melakukan harmonisasi terhadap dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup), Selasa (26/8).
Dua Raperbup yang menjadi pembahasan kali ini tentang Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati serta tentang Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian, Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Entitas Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Sumbawa Barat.
Pada Raperbup Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati, Tim memberikan catatan bahwa terdapat permasalahan secara substansi maupun teknik dalam pasal tersebut maka disarankan agar rumusan Pasal 11 diubah.
Kepala Dinas Kesehatan, Carlof, menyampaikan bahwa BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan pegawai sehingga disusunnya Rancangan Peraturan Bupati tersebut untuk memenuhi kebutuhan pegawai pada BLUD tersebut.
Selain itu, pada Raperbup Pedoman Pengadaan, Pengangkatan, Pemberhentian, Pengelolaan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara pada Entitas Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas Se-Kabupaten Sumbawa Barat, perlu memperhatikan konsiderans menimbang apakah bersifat atribusi atau delegasi, sebab dalam konsiderans menimbang mencerminkan bahwa Rancangan Peraturan Bupati ini dibuat berdasarkan kewenangan delegasi dari peraturan perundamg-undangan yang lebih tinggi.
Selain itu, dalam ketentuan umum, terdapat kata atau istilah yang tidak digunakan berulang-ulang dalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya, sehingga perlu dicermati dan disesuaikan kembali pengaturannya.
I Gusti Putu Milawati, selaku Kakanwil Kemenkum NTB mengapresiasi Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa Barat yang telah melibatkan Perancang Peraturan Perundangan pada Kanwil Kementerian Hukum NTB dalam tahapan pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah.
Kakanwil Kemenkum NTB mengatakan Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan substansi Raperbup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga dapat menjadi pedoman yang jelas dan terukur bagi pemerintah daerah.
“Melalui harmonisasi, kita ingin memastikan setiap regulasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” tuturnya.
Staf Ahli Bupati Bidang Aparatur dan Kemasyarakatan, Ibrahim, menyampaikan apresiasi atas sinergi yang telah terjalin.
Dia menyebut pendampingan oleh Kemenkum sangat membantu dalam penyusunan produk hukum daerah, terutama upaya menghadirkan tata kelola rumah sakit yang profesional dan berprinsip pada kepentingan masyarakat.
Turut hadir Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan pada Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara hasil pengharmonisasian antara Pemrakarsa dengan Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dan diketahui oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB. (*)