MATARAM – Dukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi NTB, Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Chasanova, menghadiri Dialog Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kembang Kuning, Lombok Timur pada Selasa (03/06).
Lombok Timur sendiri memiliki 239 Desa dan 15 Kelurahan. Edwin Hadi Wijaya selaku Wakil Bupati Lombok Timur menyampaikan seluruhnya sudah melaksanakan Musyawarah Khusus Desa dan Kelurahan.
“Seluruh Desa/Kelurahan sudah melaksanakan Musyawarah Khusus dan sudah 69 Desa/Kelurahan memiliki badan hukum,” terang Edwin.
Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal atau yang akrab disapa Miq Iqbal mengatakan peran Koperasi sangat kuat dalam perkembangan ekonomi di daerah dan harus memperhatikan pengawasan serta manajerialnya.
“Diharapkan kepada pengurus koperasi agar dapat mengatur koperasi agar menjadi koperasi yang sehat karena sebagian besar koperasi yang ada saat ini sudah tutup, sehingga diharapkan ada pelatihan khusus untuk pengurus koperasi merah putih,” jelas Miq Iqbal.
Sejalan dengan Miq Iqbal, Wakil Menteri Koperasi, Ferry Juliantomo, juga meminta perangkat desa untuk dapat mengatur dan menjalankan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar menjadi berkembang sesuai dengan cita-cita Presiden untuk memajukan Desa/Kelurahan melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini.
“Melalui program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ini diharapkan dapat memajukan perekonomian setiap desa/kelurahan yang berjumlah 80.000 di seluruh wilayah Republik Indonesia dan koperasi bisa bersaing dengan Badan Usaha Milik Daerah,” tutur Ferry.
Dalam dialog hari ini, juga diserahkan akta pendirian dan SK Pengesahan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Kembang Kuning oleh Wakil Menteri Koperasi Republik Indonesia dan Gubernur Nusa Tenggara Barat.
Sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum di Provinsi NTB, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, mendukung penuh proses pembentukan koperasi berjalan cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum. (*)