Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB menggelar Rapat Pengharmonisasian 2 Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kabupaten Bima pada, Selasa (10/6).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB I Gusti Putu Milawati memimpin langsung rapat ini bersama Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan di Ruang Rapat Kakanwil. Turut hadir secara virtual Sekda Kabupaten Bima, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bima dan Kepala Bappenda Kabupaten Bima beserta jajaran selaku Pemrakarsa.
Adapun 2 Raperkada Kabupaten Bima yaitu Raperda tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan, Pelaporan dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus dan Pembentukan Susunan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis, Satuan Unit Layanan Dan Koordinator Wilayah Dinas Dan Badan Lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
I Gusti Putu Milawati menyampaikan perlunya unsur kehati-hatian dalam setiap proses menetapkan suatu produk hukum daerah terutama terkait dengan peraturan mengenai pembagian royalti tambang bagi daerah oleh pemegang IUPK berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah secara umum apabila tidak ada perubahan dari pemrakasa terhadap hasil pengharmonisasian yang dilakukan oleh tim perancang maka segera disetujui untuk diputihkan,” ujar Mila.
Sementara itu, Kepala Bappenda Kabupaten Bima A. Hasyim Asy’ari menyampaikan bahwa rancangan terkait dengan pembagian royalty mengikuti perkembangan perubahan peraturan dalam hal ini untuk menindaklanjuti penetapan Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 48 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 92 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan, Perhitungan, Pelaporan Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Daerah Yang Berasal Dari Keuntungan Bersih Pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus.
Selanjutnya, Tim Kerja Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan hasil pengharmonisasian yang berisi saran perbaikan terhadap 2 rancangan tersebut.
Berdasarkan hasil rapat pengharmonisasian yang dilakukan, Pemrakarsa akan melakukan perbaikan menyeluruh terhadap naskah Raperkada sesuai dengan hasil kesepakatan dalam rapat pengharmonisasian dan menyerahkan kembali kepada Kanwil Kemenkum NTB untuk pencermatan akhir sebelum diparaf dan dibuatkan Berita Acara Pengharmonisasian. (*)