Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Pelayanan Hukum, mengikuti Seri Webinar Edukasi Kekayaan Intelektual dengan tema “Peran Restorative Justice dalam Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual”, yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Senin (10/11), secara daring melalui Zoom Meeting.

Webinar ini membahas pentingnya penerapan pendekatan Restorative Justice (RJ) dalam penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual (KI), terutama untuk menghadirkan solusi yang adil dan efisien tanpa harus melalui proses hukum yang panjang. Restorative Justice menitikberatkan pada pemulihan hubungan antar pihak dan keadilan yang berimbang, dengan mengedepankan dialog serta mediasi yang difasilitasi oleh mediator netral.

Narasumber menjelaskan bahwa dalam konteks sengketa KI, mekanisme RJ tidak hanya mempercepat penyelesaian perkara, tetapi juga menjaga hubungan baik antar pihak, menghemat biaya, dan melindungi reputasi pemegang hak. Proses mediasi ini dianggap lebih fleksibel dan mampu mengurangi beban lembaga peradilan, karena sebagian besar sengketa dapat selesai di luar pengadilan.

Selain manfaat, dibahas pula sejumlah kendala yang dihadapi dalam penerapan mediasi, seperti kesulitan menghadirkan para pihak karena faktor jarak, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap prosedur mediasi, hingga perbedaan pandangan mengenai bentuk ganti rugi. Meski demikian, DJKI menegaskan bahwa mekanisme restorative justice tetap menjadi instrumen penting untuk mendukung penegakan hukum yang humanis, adil, dan berorientasi pada kemanfaatan.

Dari sesi diskusi, turut dibahas penguatan sinergi antara DJKI dan Bea Cukai dalam pengawasan barang yang berpotensi melanggar hak kekayaan intelektual. Salah satu poin penting adalah pengembangan sistem analisis berbasis teknologi untuk mempercepat pemeriksaan barang, serta penegasan batas waktu bagi pemegang merek dalam menanggapi notifikasi tindak lanjut dari Bea Cukai.

Sementara itu, secara terpisah Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice dalam penyelesaian sengketa Kekayaan Intelektual sejalan dengan semangat Kemenkumham untuk menghadirkan keadilan yang lebih berorientasi pada pemulihan dan kemanfaatan.

“Kami di Kanwil Kemenkum NTB mendukung penuh penerapan mekanisme mediasi dan restorative justice sebagai upaya memperkuat perlindungan Kekayaan Intelektual. Pendekatan ini bukan hanya efisien, tetapi juga mampu menjaga hubungan baik antar pelaku usaha dan masyarakat, tanpa harus selalu berujung pada proses litigasi,” ujarnya. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *