Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di wilayah Kecamatan Mataram dan Kecamatan Selaparang, Selasa (14/10).

Kegiatan ini berlangsung di Aula Utama Kantor Camat Mataram dan Selaparang, dihadiri oleh Tim Kanwil Kemenkum NTB, Camat Mataram dan Camat Selaparang, para Lurah, Kepala Lingkungan, Tokoh Agama, masyarakat, serta pemuda di dua kecamatan tersebut.

Kegiatan dimulai di Aula Kantor Camat Mataram yang dibuka langsung oleh Camat Mataram, yang dalam sambutannya menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap inisiatif pembentukan Posbankum. Menurutnya, keberadaan Posbankum akan memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dan layanan hukum secara cepat dan tepat di tingkat kelurahan.

Selanjutnya, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, menyampaikan materi mengenai rujukan pembentukan, manfaat, skema layanan, serta peran strategis juru damai dan paralegal dalam Posbankum. Ia menegaskan bahwa Posbankum merupakan bentuk nyata implementasi program Asta Cita Presiden di bidang reformasi hukum, yang bertujuan mendekatkan akses hukum yang berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Salah satu testimoni disampaikan oleh Lurah Pagesangan Barat, Putri Aydul Sakinah, yang mengungkapkan dukungannya terhadap program ini dan berharap Posbankum dapat menjadi wadah pelayanan hukum yang responsif terhadap kebutuhan warga.

Sesi kedua dilanjutkan di Aula Kantor Camat Selaparang. Dalam sambutannya, Camat Selaparang menyebut bahwa wilayahnya telah memiliki Bale Mediasi, yang berperan membantu penyelesaian permasalahan masyarakat di tingkat kelurahan. Kehadiran Posbankum nantinya diharapkan dapat memperkuat fungsi tersebut serta menjadi pusat informasi hukum yang lebih formal dan terstruktur.

Kegiatan diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Berbagai isu diangkat, antara lain legalitas forum mediasi warga, mekanisme pemberian surat keterangan tidak mampu, peluang pelatihan bagi paralegal, serta kekuatan hukum hasil kesepakatan mediasi di tingkat kelurahan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum merupakan langkah strategis untuk memperkuat akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat akar rumput.

“Melalui Posbankum, kita ingin memastikan bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, memiliki akses yang sama terhadap layanan hukum. Ini sejalan dengan semangat Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak, di mana kerja nyata Kemenkum harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kakanwil menegaskan bahwa Kanwil Kemenkumham NTB akan terus melakukan pendampingan terhadap pembentukan Posbankum di seluruh kecamatan, sekaligus mendorong penguatan kapasitas juru damai dan paralegal agar mampu memberikan layanan hukum yang berkualitas.

Sebagai tindak lanjut, para Lurah di wilayah Mataram dan Selaparang akan segera membentuk Posbankum melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) dan menyampaikannya kepada Tim Kanwil Kemenkum NTB untuk diunggah dalam sistem aplikasi resmi Kemenkum. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *