Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) terus menunjukkan komitmennya dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. Melalui kegiatan Sosialisasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan Kabupaten Lombok Barat yang digelar secara daring, Rabu (22/10), Kemenkum NTB menegaskan pentingnya keberadaan Pos Bantuan Hukum (Posbankumdes) sebagai wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kepala Divisi PPPH ini dihadiri langsung oleh Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga, para Penyuluh Hukum, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Lombok Barat, para Camat se-Kabupaten Lombok Barat, serta Ketua Forum Kepala Desa se-Kabupaten Lombok Barat secara daring.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum NTB menegaskan bahwa keberadaan Pos Bantuan Hukum Desa merupakan langkah strategis untuk memastikan kehadiran negara dalam memberikan kemudahan akses terhadap keadilan. “Setiap desa memiliki persoalan hukum yang berbeda-beda. Karena itu, perlu peningkatan kapasitas pendamping melalui diklat paralegal yang dapat diikuti oleh peserta yang telah ditetapkan dalam SK Posbankumdes,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Divisi PPPH Edward James Sinaga dalam paparannya menjelaskan bahwa Posbankumdes memiliki empat fungsi utama, yakni layanan informasi dan bantuan hukum, layanan advokasi, layanan mediasi, serta layanan rujukan. “Apabila penyelesaian mediasi tidak berhasil dilakukan, Posbankumdes dapat memberikan rujukan kepada masyarakat untuk mendapatkan pendampingan advokat dari Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi. Saat ini, terdapat 20 OBH terakreditasi di Lombok Barat yang siap memberikan layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu,” ungkapnya.

Pada sesi tanya jawab, Kepala Desa Lelede, Junaidi Jumadil, menyampaikan kebutuhan peningkatan sumber daya manusia di desa agar lebih kompeten dalam menangani permasalahan hukum. Menanggapi hal tersebut, Kemenkum NTB memastikan akan menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan paralegal secara gratis selama tiga hari yang dibimbing oleh OBH terakreditasi. Para peserta akan memperoleh sertifikat resmi sebagai bukti legalitas dalam memberikan pendampingan penyelesaian permasalahan hukum non-litigasi.

Kegiatan sosialisasi ini berjalan dengan baik dan lancar. Seluruh pihak sepakat untuk menindaklanjuti proses pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan dengan menyiapkan berbagai kebutuhan administratif dan sarana pendukung.

Melalui kegiatan ini, Kemenkum NTB kembali membuktikan semangat “Setahun Bekerja, Bergerak-Berdampak” dengan menghadirkan inovasi nyata dalam pelayanan hukum. Upaya ini diharapkan dapat memperkuat peran desa sebagai garda terdepan dalam memastikan masyarakat memperoleh hak atas keadilan secara mudah, cepat, dan tanpa biaya. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *