Mataram – Dalam rangka meningkatkan efektivitas dan keselarasan kebijakan daerah, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah (Perda) terhadap Perda Kabupaten Lombok Tengah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Jumat (25/7).
Kepala Divisi PPPH, Edward James Sinaga, beserta tim menyoroti 25 pasal terkait perda tersebut. “Terdapat 25 pasal yang perlu direvisi karena bertentangan dengan dimensi Efektivitas Pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan” ujarnya.
Lebih lanjut, Edward menjelaskan bahwa dalam menganalisis setiap pasal perlu memeperhatikan serta menyesuaikan ketersediaan dan implementasi dari Perbup turunannya serta tugas dan fungsi dinas maupun pemerintah daerah terkait yang bersinggungan langsung dengan implementasi perda tersebut.
Melalui rapat evaluasi dan analisis Perda bersama ini diharapkan seluruh pihak dapat mengukur efektivitas Perda/Raperda yang relevan serta hasil rapat ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam membentuk peraturan tingkat daerah kedepannya.
Terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen kepada seluruh Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB untuk bersikap proaktif serta memberikan analisis hukum yang mendalam terhadap setiap perda yang dimohonkan oleh pemerintah daerah. (*)