PRAYA– Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, tidak mengetahui data guru atas nama Elisa Sulistia ternyata terdata di dua Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang statusnya masih aktif. Diketahui, informasi yang didapatkan oleh media ini, Elisa Sulistia masih aktif terdata di Dapodik sebagai guru SDN 4 Praya dan salah satu lembaga pendidikan swasta di Tangerang Banten.
Sebelumnya, Elisa Sulistia dinyatakan lulus seleksi tahap 1 PPPK 2024, namun kabarnya semenjak 2023 sudah tidak aktif lagi mengajar di Lombok Tengah setelah setahun mengabdi di SDN 4 Praya.
Kelulusan Elisa Sulistia menimbulkan pertanyaan di kalangan guru honorer, kenapa bisa lolos pemberkasan sampai ikut seleksi PPPK dan kasus ini menimbulkan adanya indikasi permainan.
Kasi GTK Dikbud Loteng, Lalu Andri mengatakan, sesuai aturan, guru bisa terdata di dua Dapodik apabila masih bertugas di wilayah yang sama. Namun dari berbicara kasus Elisa Sulistia yang berada di daerah lain, itu mustahil bisa terdata di dua tempat, kecuali merubah domisili dengan NIK yang berbeda.
“Untuk bisa daftar PPPK, guru harus terdaftar di database BKN dan itu melalui Dapodik. Seharusnya operator SDN 4 Praya harus mengeluarkan data guru yang bersangkutan jika benar sudah tidak aktif mengajar. Dan masalah ini kita juga baru tahu setelah ada hasil pengumuman PPPK,” ucapnya.
Terkait data guru ataupun siswa, semua bisa dikelola oleh operator sekolah tidak mesti melalui Dinas Pendidikan. Sehingga bisa diperkirakan guru atas nama Elisa Sulistia ini bisa masuk di dua Dapodik karena menggunakan KTP atau NIK baru, sementara data yang ada di SDN 4 Praya belum ditarik.
“Kalau pakai satu NIK itu tidak bisa pasti mental,” jelasnya.
Berbicara Dapodik dalam proses seleksi PPPK 2024, dinas hanya mengurus Ruang Talenta Guru (RTG) yaitu platform berbasis web untuk mengakomodir guru-guru yang sudah mengabdi lama agar memenuhi masa kerja seperti eks THK II.
“Jika sudah memenuhi masa kerja baru bisa mengikuti seleksi PPPK,” ujarnya.
Dijelaskan, masalah data guru di Dapodik yang diverifikasi oleh dinas apabila ada guru yang ingin pindah tugas ke sekolah lain dalam satu wilayah harus menunjukkan SK pengangkatan dari tempat tugas yang baru. Namun dalam kasus ini Elisa Sulistia tidak pernah mengajukan tempat tugas yang baru ke dinas sehingga pihak dinas baru mengetahui guru yang bersangkutan terdata di dua Dapodik.
Sementara, Kepala Bidang GTK Dikbud Loteng, Baiq Sumarti menjelaskan, terkait syarat pendaftaran PPPK seperti Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) itu semua dikeluarkan oleh sekolah. Sehingga tidak ada selembar surat yang dikeluarkan dinas sebagai salah satu persyaratan mengikuti seleksi PPPK.
“Jadi kita tidak tahu guru yang bersangkutan masih aktif atau tidak kalau tidak ada penarikan data dari pihak sekolah,” singkatnya.
Diterangkan Sumarti, mengenai lolosnya Elisa Sulistia sebagai PPPK Lombok Tengah bisa dibatalkan asalkan ada surat keberatan dari pihak sekolah (SDN 4 Praya) atas dasar guru bersangkutan sudah tidak aktif mengajar.(hza)