LOBAR—Kasus kematian Brigadir Esco Faska Rely menemui titik terang. Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) akhirya menetapkan istri Brigadir Esco inisial RS sebagai tersangka pembunuh suaminya. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Polres dan Polda NTB, Jumat (19/9/2025).
“Hasil gelar perkara penyidik menetapkan istrinya menjadi tersangka,” terang Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid yang dikonfirmasi.
Hanya saja terkait motif pembuhanan yang dilakukan tersangka, pihak kepolisian belum membeberlannya. Namun dari informasi yang dihimpun media, kabarnya konfrensi pers terkait perkembangan kasus pembunuhan itu akan segera digelar pihak Polres Lobar. RC istri Esco sendiri merupakan anggota polri.
Sementara itu, Pengacara Pihak Keluarga dari Esco, Lalu Anton mengaku sudah menerima kabar ditetapkanya RC sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan dan diamankan, kabarnya besok pagi (Sabtu Red) akan dirilis Polres,” terang Anton saat dikonfirmasi.
Menurutnya informasi Penetapan dan pengamanan tersangka disampaikan langsung pihak penyidik Polda NTB. Kuasa hukum esco masih menduga ada pelaku lain yang membantu aksi tersangka. Sehingga pihaknya meminta agar polisi juga menjerat para pihak yang mengetahui dan terlibat atas pembunuhan brigadir Esco.
“Kami sepakat (tersangka) dikenakan pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana. Tapi kami meminta orang-orang yang turut serta membantu juga ditetapkan tersangka. Karena kami menyakini pelaku ini tidak tunggal,” pungkasnya.(win)
