I Ketut Rauh. (WINDY DHARMA/RADAR MANDALIKA) 

LOBAR—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Barat (Lobar) menegaskan komitmennya menjaga kondusivitas wilayah selama bulan suci Ramadan 1447 H. Menanggapi fenomena tindakan sepihak atau sweeping yang dilakukan oleh organisasi masyarakat (ormas) di beberapa daerah lain.

Kasat PolPP Lobar, I Ketut Rauh, memastikan sweeping tidak akan terjadi di wilayahnya. Pihaknya lebih mengedepankan pendekatan persuasif, pemantauan rutin, serta penegakan aturan berdasarkan Surat Edaran Bupati yang telah diterbitkan.

“Kita memastikan seluruh lapisan masyarakat dan pelaku usaha menghormati kekhidmatan bulan puasa tanpa harus melakukan tindakan-tindakan koersif yang di luar kewenangan hukum,” ungkap Rauh yang dikonfirmasi akhir pekan.

Bagi rumah makan atau warung yang dikelola oleh masyarakat non-muslim, Pemda Lobar tetap memberikan izin untuk beroperasi. Namun, syarat-syarat khusus harus dipatuhi untuk menjaga toleransi di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Langkah ini diambil Pemkab Lobar agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa mengganggu kenyamanan publik secara umum.

“Memang mayoritas non-muslim itu diizinkan untuk buka, tapi dengan catatan satu pintu. Jadi, antara tempat masuk sama tempat keluar satu, dan kondisinya harus tertutup,” ujar Rauh.

Patroli rutin terus dilakukan SatpolPP di titik-titik keramaian. Wilayah seperti Suranadi menjadi salah satu perhatian utama pengawasan. Memastikan situasi tetap terkendali dan kondusif bagi masyarakat setempat. Kemudian kawasan khusus Senggigi, juga menjadi sasaran pemantauan intensif. Personel PolPP memastikan jam operasional usaha pariwisata yang sudah ditentukan Pemkab selama Ramadan melalui surat edaran Bupati dijalankan oleh para pelaku usaha.

Jika ditemukan ketidakpatuhan, Rauh menegaskan pihaknya akan langsung memberikan surat teguran resmi.

“Kalaupun ada dengan alasan mungkin tidak tahu, langsung kita kasih surat. Dengan harapan besok tidak mengulangi lagi,” tegasnya.

Rauh menegaskan bahwa jika masyarakat yang berpuasa mungkin menurunkan intensitas aktivitasnya, Satpol PP justru meningkatkan pengawasan demi menjamin keamanan bersama.

Secara garis besar, terdapat tiga poin utama dalam Surat Edaran Bupati yang menjadi dasar pengawasan Satpol PP tahun ini. Pertama, terkait perubahan jam kerja ASN dan pegawai yang dimulai dari pukul 08.00 hingga 15.00 WITA. Kedua, terkait ketenteraman dan ketertiban umum, yang secara spesifik melarang membunyikan, membeli, maupun mendistribusikan kembang api atau petasan. Ketiga, mengenai pengaturan jam operasional usaha pariwisata selama bulan suci.

Selain pengawasan terhadap tempat usaha dan petasan, Satpol PP Lombok Barat juga mewaspadai balap lari liar dan adu panco yang kerab muncul di bulan ramadan. Personel Satpol PP tetap siaga di lapangan untuk mencegah aktivitas tersebut berkembang menjadi gangguan ketertiban.

“Sampai saat ini belum ada temuan, tapi anggota sudah berkegiatan (patroli),” tambah Ketut Rauh. (win)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *