Sumbawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan koordinasi bersama Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat terkait tugas dan fungsi Satuan Tugas Pengawasan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan jaminan fidusia. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bupati Kabupaten Sumbawa, Jumat (13/2) ini dihadiri unsur MPDN serta tim Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kementerian Hukum NTB.
Koordinasi tersebut mewakili Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB yang diwakili Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Puri Adriatik Chasanova. Dalam penyampaiannya, Puri menjelaskan tugas dan fungsi satgas pengawasan PNBP jaminan fidusia, termasuk mekanisme rekapitulasi, verifikasi, rekonsiliasi, hingga uji petik terhadap data akta dan pendaftaran fidusia yang diterbitkan notaris.
“MPDN diharapkan dapat memastikan kepatuhan pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia melalui pemeriksaan data secara berkala setiap bulan dan melaporkan hasilnya kepada Kantor Wilayah paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya,” ujar Puri.
Ketua MPDN Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat, Lahmudin Zuhri, menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan MPDN menjalankan tugas pengawasan sesuai ketentuan. Ia juga mengharapkan adanya dukungan berbagi data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terkait jumlah akta yang diterbitkan masing-masing notaris sebagai dasar verifikasi dan rekonsiliasi data di wilayah Kabupaten Sumbawa dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Melalui kegiatan ini, Kanwil Kementerian Hukum NTB menegaskan komitmennya untuk melakukan pemadanan data sertifikat jaminan fidusia yang diterbitkan notaris, sekaligus mendorong pelaporan rutin MPDN setiap bulan. Selain itu, sosialisasi lanjutan mengenai tugas satgas pengawasan PNBP layanan jaminan fidusia juga akan terus dilaksanakan guna memperkuat kepatuhan administrasi dan optimalisasi penerimaan negara.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan bahwa penguatan pengawasan layanan fidusia merupakan langkah strategis dalam menjaga akuntabilitas pelayanan hukum sekaligus memastikan optimalisasi PNBP di daerah. Ia berharap sinergi antara Kanwil dan MPDN dapat berjalan konsisten sehingga kualitas layanan kepada masyarakat semakin meningkat. (*)