Lombok Tengah – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan kegiatan sosialisasi dan permintaan pemenuhan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa/Kelurahan di Kabupaten Lombok Tengah pada Senin (10/11). Kegiatan tersebut berlangsung di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Praya Barat, Kecamatan Praya, dan Kecamatan Praya Tengah.

Tim Penyuluh Hukum yang dipimpin oleh I Made Agus Suarjaya (Penyuluh Hukum Ahli Madya) bersama Regina Wiwin (Penyuluh Hukum Ahli Madya), I Dewa Made Dwi Prasetya (Penyuluh Hukum Ahli Muda), dan I Made Dodi Sutrisna (Penyuluh Hukum Ahli Pertama) melakukan koordinasi dengan para Sekretaris Camat di tiga kecamatan tersebut. Kegiatan ini bertujuan untuk mempercepat pemenuhan pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan sebagai bagian dari program perluasan akses keadilan bagi masyarakat.

Dalam pertemuan di Kecamatan Praya Barat, tim diterima oleh Sekretaris Camat, I Ketut Nikisastra, yang menyampaikan bahwa terdapat enam desa yang belum mengirimkan Surat Keputusan (SK) Pembentukan Posbankum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum (Kadarkum). Sementara di Kecamatan Praya, Atun selaku Sekretaris Camat menyebutkan masih ada empat desa dan satu kelurahan yang belum melengkapi SK Posbankum dan Kadarkum. Di Kecamatan Praya Tengah, Sekretaris Camat Ll. Rahmat melaporkan bahwa masih terdapat satu desa dan dua kelurahan yang belum menyampaikan SK dimaksud.

Menanggapi hal tersebut, Tim Penyuluh Hukum meminta kepada para Camat agar mendorong dan menghimbau seluruh Kepala Desa dan Lurah di wilayahnya untuk segera menindaklanjuti pengiriman SK Posbankum dan Kadarkum. Langkah ini penting guna memastikan setiap desa dan kelurahan memiliki wadah bantuan hukum yang dapat memberikan layanan konsultasi serta penyelesaian sengketa hukum secara damai di tingkat masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Kanwil Kemenkum NTB juga menekankan pentingnya peran pemerintah desa sebagai garda terdepan dalam mendukung pencegahan perkawinan anak, memperkuat kesadaran hukum masyarakat, dan memperluas akses terhadap keadilan di wilayah pedesaan. Pembentukan Posbankum Desa/Kelurahan diharapkan mampu menjadi sarana pelayanan hukum yang dekat dengan masyarakat serta berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan sosial dan ketertiban hukum.

Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, saat ini tengah mendorong percepatan pembentukan Posbankum secara menyeluruh di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat, dengan target capaian 100 persen. Upaya ini diharapkan dapat memperluas jangkauan layanan bantuan hukum hingga ke lapisan masyarakat di tingkat desa dan kelurahan, sehingga hak atas keadilan dapat dirasakan secara merata di seluruh daerah. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *