MATARAM – Komitmen perlindungan kekayaan intelektual di bidang seni budaya kembali diwujudkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui penyerahan Surat Pencatatan Ciptaan dalam acara Gelar Budaya Tosan Aji Nasional dengan tema Pesona Keris di Lombok, yang digelar di Pasar Seni Senggigi, Kabupaten Lombok Barat, 2 Agustus 2025.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, Bupati Lombok Barat, Kapolres Lombok Barat, serta sesepuh, tokoh budaya, para pengrajin, dan penggiat keris yang datang dari berbagai daerah di Nusantara. Kehadiran seluruh pihak ini menjadi wujud dukungan bersama dalam upaya pelestarian budaya sekaligus perlindungan hak cipta atas karya cipta tradisional.

Dalam sambutannya, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa keris merupakan salah satu warisan budaya tak benda yang memiliki nilai filosofi, sejarah, dan seni tinggi. Oleh sebab itu, selain dilestarikan, karya keris juga perlu dilindungi aspek hukumnya agar diakui secara sah dan mendapatkan penghargaan yang layak bagi penciptanya.

Sebagai bentuk nyata upaya perlindungan tersebut, Kakanwil menyerahkan secara langsung Sertifikat Hak Cipta kepada Lalu Yopi, seorang seniman keris asal Lombok, atas karyanya berupa seni rupa keris yang telah resmi dicatatkan dalam Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum RI. Penyerahan sertifikat hak cipta ini disaksikan langsung oleh tamu undangan dan peserta acara.

“Hari ini, kita tidak hanya merayakan keindahan keris sebagai mahakarya budaya bangsa, tetapi juga memastikan hak-hak para pengrajin dan seniman mendapatkan perlindungan hukum. Semoga langkah ini menjadi inspirasi bagi pelaku budaya lain untuk terus berkarya dan mendaftarkan ciptaannya,” ujar I Gusti Putu Milawati.

Pada tahun 2025 sebanyak 13 Keris khas lombok telah dicatatkan sebagai Kekayaan Intelektual, diantaranya 6 jenis Keris tercatat sebagai Hak Cipta, dan 7 item kelengkapan Keris khas Lombok telah tercatat dalam Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sebagai ekspresi budaya tradisional. Tujuh elemen kelengkapan Keris khas lombok meliputi warangka jamprahan lombok, warangka tolang paoq Lombok, warangka kandikan Lombok, wewer lombok, gerantim lombok, sampleng lombok, dan cenangan lombok kini telah diakui dan dilindungi secara hukum.

Selain penyerahan surat pencatatan ciptaan, acara Pesona Keris juga diramaikan dengan pameran berbagai koleksi keris nusantara, pertunjukan seni tradisi, sarasehan budaya, serta sesi edukasi mengenai filosofi keris kepada masyarakat dan generasi muda.

Dengan sinergi seluruh pemangku kepentingan, acara Gelar Budaya Tosan Aji Nasional di Senggigi menjadi tonggak penting dalam pelestarian warisan leluhur, pemberdayaan pengrajin lokal, dan perlindungan hukum atas karya cipta budaya Indonesia. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *