Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, mengikuti Seminar “Membangun Merek untuk Start-Up dan UMKM dalam Meningkatkan Daya Saing Bisnis” yang diselenggarakan secara daring, Rabu (18/2). Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) bekerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA) ini bertujuan meningkatkan pemahaman mengenai sistem pelindungan dan pemanfaatan merek di Indonesia dan Jepang, sekaligus memperkuat dukungan pemerintah bagi pelaku usaha rintisan dan UMKM dalam meningkatkan daya saing usaha.
Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fajar Sulaeman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya seminar. Ia menegaskan bahwa merek memiliki peran strategis dalam ekosistem bisnis modern.
“Merek bukan sekadar simbol atau tanda pembeda, melainkan instrumen strategis dalam membangun identitas, kepercayaan konsumen, serta meningkatkan daya saing produk di pasar. Dengan melakukan pendaftaran merek, pelaku usaha dapat memperkuat posisi tawar produknya dan memperoleh kepastian hukum atas penggunaan merek tersebut,” ujarnya.
Seminar terbagi dalam dua sesi panel, yakni panel pagi dan panel siang. Pada sesi pagi, pembahasan difokuskan pada sistem pelindungan dan pemanfaatan merek di Indonesia dan Jepang. Narasumber dari Direktorat Merek dan Indikasi Geografis memaparkan proses pendaftaran merek, strategi pelindungan yang efektif, serta kesalahan umum dalam pengajuan permohonan. Sementara itu, pemaparan dari Direktorat Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi menyoroti berbagai bentuk dukungan dan fasilitasi bagi start-up dan UMKM. Praktik terbaik di Jepang dalam mendukung start-up dan perguruan tinggi, khususnya terkait pelindungan serta komersialisasi kekayaan intelektual, turut disampaikan oleh pakar JICA di DJKI.
Pada sesi panel siang, pembahasan diarahkan pada penguatan dukungan lintas sektor bagi pengembangan merek start-up dan UMKM. Perwakilan Kementerian Ekonomi Kreatif memaparkan dukungan komersialisasi dan perluasan akses pasar, sedangkan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan komitmen pemanfaatan merek sebagai instrumen strategis pengembangan usaha. Dukungan riset dan inovasi berbasis kekayaan intelektual dari BRIN juga menjadi bagian penting dalam meningkatkan daya saing pelaku usaha.
Melalui seminar ini, peserta memperoleh penguatan pemahaman mengenai pentingnya pelindungan dan pemanfaatan merek sebagai fondasi pengembangan bisnis berkelanjutan. Pendaftaran merek dinilai menjadi langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan nilai tambah produk di pasar nasional maupun global.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen jajarannya dalam mendorong peningkatan kesadaran dan pemanfaatan kekayaan intelektual oleh masyarakat, khususnya pelaku start-up dan UMKM, sebagai bagian dari upaya memperkuat daya saing ekonomi daerah. (*)