Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut berpartisipasi dalam Diskusi Publik dan Evaluasi Implementasi Jaminan Fidusia yang digelar oleh Kanwil Kemenkum Sulawesi Tenggara melalui Zoom Meeting, Kamis (16/10). Kegiatan yang mengangkat tema “Evaluasi Implementasi, Dinamika Regulasi, dan Tantangan Pelaksanaan Jaminan Fidusia Pasca Permenkumham Nomor 25 Tahun 2021” ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, beserta jajaran.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sultra yang menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan, diikuti sambutan sekaligus pembukaan oleh Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK), Andry Indrady. Dalam sambutannya, Andry menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan DSK yang dinilai menjadi sarana penting dalam mengevaluasi efektivitas pelaksanaan kebijakan jaminan fidusia pasca sentralisasi pendaftaran.
“Hukum fidusia merupakan bagian dari hukum ekonomi yang berperan penting dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Meskipun di Belanda sistem fidusia telah dihapus, Indonesia tetap mempertahankannya karena dianggap vital bagi sistem pembiayaan dan aktivitas ekonomi masyarakat,” ujar Andry. Ia menambahkan bahwa evaluasi kebijakan fidusia menjadi momentum penting untuk menelaah kembali kewenangan daerah agar tetap berperan dalam pengawasan tanpa mengurangi akuntabilitas sistem yang terpusat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. Menurutnya, diskusi yang melibatkan unsur Kanwil, akademisi, dan praktisi hukum menjadi forum strategis untuk memperkuat pemahaman dan memberikan rekomendasi berbasis evidensi terkait tata kelola fidusia yang lebih adaptif terhadap kebutuhan daerah.
Melalui pemaparan para narasumber, sejumlah isu penting diangkat, mulai dari konflik norma antara PP No. 21 Tahun 2015 dan Permenkumham No. 25 Tahun 2021, problem fidusia ganda akibat belum efektifnya penghapusan data, hingga perlunya revisi regulasi untuk memperjelas kewenangan pendaftaran di wilayah objek fidusia. Para narasumber juga menyoroti pentingnya sinergi antara Kanwil, OJK, dan APPI dalam pengawasan PNBP serta penguatan mekanisme perlindungan hukum bagi debitur dan kepastian bagi kreditur.
Kegiatan ini diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Melalui partisipasi aktif Kanwil Kemenkum NTB, diharapkan hasil evaluasi ini dapat menjadi masukan strategis bagi perbaikan tata kelola jaminan fidusia yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, sejalan dengan arah kebijakan Kementerian Hukum dalam mewujudkan reformasi hukum nasional. (*)