Mataram – Kementerian Hukum terus mendorong penguatan perlindungan hukum terhadap produk-produk khas daerah melalui program Indikasi Geografis (IG) yang kini menjadi salah satu fokus strategis nasional. Hal ini disampaikan oleh Kepala BSK Hukum, Andry Indrady, saat membuka kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) yang diselenggarakan oleh Kanwil Kemenkum Maluku pada Selasa (14/10).
Dalam sambutannya, Andry Indrady menyampaikan apresiasi terhadap inisiasi kegiatan DSK yang dinilai sebagai langkah strategis dalam memperkuat koordinasi kebijakan hukum di bidang kekayaan intelektual. Ia menegaskan bahwa Indikasi Geografis akan menjadi salah satu program unggulan yang sejalan dengan visi besar Menteri Hukum untuk memperkuat posisi Indonesia di tingkat global melalui perlindungan produk-produk lokal. “Kita ingin menunjukkan bahwa Indonesia memiliki potensi luar biasa. Program Indikasi Geografis ini bukan hanya soal pencatatan, tapi juga pengakuan hukum yang dapat mengangkat nama bangsa di kancah dunia,” ujarnya.
Andry menyoroti masih rendahnya jumlah produk Indikasi Geografis yang terdaftar di beberapa daerah di Indonesia, padahal setiap wilayah memiliki potensi besar dengan kekhasan dan keunikan produk lokalnya. Hal ini, menurutnya, menjadi perhatian bersama untuk mendorong lebih banyak produk daerah agar segera mendapatkan perlindungan hukum melalui pendaftaran Indikasi Geografis.
Ia menyebutkan bahwa berdasarkan data dari World Intellectual Property Organization (WIPO), Indonesia kini berada di peringkat kedua dunia setelah Thailand dalam jumlah pendaftaran IG. “Dengan kekayaan alam dan budaya yang kita miliki, Indonesia seharusnya bisa berada di posisi teratas. Ini saatnya kita bekerja bersama untuk mencapainya,” kata Andry.
Andry juga menegaskan bahwa tahun ini dan tahun depan, Indikasi Geografis akan menjadi salah satu program unggulan dari Kementerian Hukum bahkan untuk Indonesia. Melalui kebijakan ini, diharapkan perlindungan hukum terhadap produk khas daerah dapat memberikan dampak nyata bagi peningkatan ekonomi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Terpisah, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya terhadap arah kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTB siap berperan aktif dalam mendorong pendaftaran produk-produk unggulan daerah sebagai Indikasi Geografis guna memperkuat posisi hukum dan ekonomi lokal di tingkat nasional maupun internasional.
Setahun Bekerja, Bergerak – Berdampak. (*)