Mataram – Kanwil Kemenkum NTB ikuti secara daring diskusi strategi kebijakan tahun 2025 dengan tema Permenkumham Nomor 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris”, Selasa (8/9). Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum), Andry Indrady saat membuka diskusi ini menekankan urgensi pembaruan regulasi kenotariatan pasca Putusan MK No. 84/PUU-XXII/2024.

Diskusi ini menghadirkan dua narasumber, yaitu Alpius Sarumaha, Kakanwil Sumbar, dan Yussy Adelina Manaf, Akademisi Universitas Andalas.

Alpius Sarumaha menyoroti beberapa problematika dalam Permenkumham 19/2019, seperti ketidakjelasan pasal rujukan dan tidak adanya kepastian hukum terkait jangka waktu keputusan pemberhentian notaris. Beliau juga menekankan perlunya harmonisasi dengan Permenkum 22/2025.

Sementara itu, Dr. Yussy Adelina Manaf mengkaji aspek hierarki dan asas pembentukan peraturan, menekankan perlunya “asas kejelasan rumusan” agar tercipta kepastian hukum. Ia juga memberikan catatan kritis pada pasal-pasal bermasalah di Permenkum 19/2019 yang telah diperbaiki sebagian dalam Permenkum 22/2025.

Diskusi interaktif yang berlangsung menghasilkan beberapa rekomendasi, seperti penyusunan juklak/juknis baru, peningkatan kapasitas SDM, dan sistem monitoring digital untuk memperkuat tata kelola pengawasan notaris. Kegiatan ditutup oleh Dr. Alpius Sarumaha dengan penekanan pentingnya kolaborasi Kanwil dengan Ditjen AHU dan BSK Hukum dalam menyempurnakan regulasi.

Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati berharap NTB dengan adanya diskusi ini, jajaran Kanwil Kemenkum NTB dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan notaris di wilayah NTB. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *