Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Lombok Tengah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, Kamis (15/01/2026).

Berlangsung di Ruang Rapat Zona Integritas Kanwil Kemenkum NTB, rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, dan dihadiri oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah, serta jajaran staf Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam sambutannya, Edward menyampaikan apresiasi atas kehadiran Pemrakarsa dari Kabupaten Lombok Tengah serta menegaskan pentingnya proses harmonisasi dalam pembentukan peraturan daerah. Menurutnya, terdapat dua hal utama yang harus diperhatikan dalam mewujudkan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat melalui peraturan daerah, yaitu kejelasan arah, tujuan, dan objek pengaturan agar berdaya guna dan berhasil guna, serta pemenuhan aspirasi masyarakat melalui pelibatan publik secara bermakna (meaningful participation) pada setiap tahapan pembentukan peraturan daerah.

Lebih lanjut disampaikan bahwa proses harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, tetapi merupakan tahapan substantif untuk memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan, asas legalitas, kejelasan norma, serta efektivitas implementasi di lapangan. Setiap masukan, baik berupa kritik maupun saran, merupakan bagian dari upaya bersama dalam menyempurnakan kualitas produk hukum daerah.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menyampaikan terima kasih atas penerimaan dan pendampingan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum NTB. Ia menilai proses harmonisasi ini sebagai langkah strategis untuk memastikan Raperda yang disusun memiliki kualitas regulasi yang baik dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan pelindungan masyarakat di Kabupaten Lombok Tengah.

Dalam rapat tersebut, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah masukan substantif dan teknis, antara lain terkait penyesuaian ruang lingkup pengaturan dengan kewenangan daerah, penghapusan norma yang berpotensi multitafsir, penghindaran tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lain, serta penyelarasan dengan ketentuan sektoral seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Peraturan Kapolri. Tim Perancang juga memberikan koreksi langsung dalam naskah Raperda berupa penandaan, catatan kaki, serta rekomendasi rumusan norma sebagai alternatif pengaturan.

Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, dalam pernyataannya menegaskan komitmen Kanwil Kemenkum NTB dalam mendukung pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas. “Proses harmonisasi merupakan wujud komitmen Kementerian Hukum untuk memastikan setiap peraturan daerah tidak hanya taat asas dan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tetapi juga responsif terhadap kebutuhan dan karakteristik daerah.” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, kegiatan diakhiri dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB dan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lombok Tengah selaku wakil Pemrakarsa. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *