Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (5/2), bertempat di Ruang Rapat Rinjani Kanwil Kemenkum NTB.
Memimpin rapat secara langsung, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, menyampaikan apresiasi atas kehadiran dan partisipasi seluruh pihak dalam proses harmonisasi tersebut. Ia menegaskan bahwa pembahasan rancangan perubahan ini bertujuan untuk menyempurnakan pengaturan yang ada agar lebih jelas, efektif, serta dapat diimplementasikan secara optimal dalam mendukung kinerja perangkat daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumbawa Barat, Abdul Muis, yang hadir menjelaskan bahwa perubahan struktur organisasi Dinas Kominfo dilatarbelakangi oleh kebutuhan organisasi seiring perkembangan Kabupaten Sumbawa Barat sebagai smart city. Selama ini Dinas Kominfo masih bertipe C, sehingga diperlukan penataan struktur melalui penambahan dan pemisahan bidang agar urusan statistik, teknologi, dan informasi publik dapat ditangani secara lebih fokus, terstruktur, dan profesional.
Tim Kanwil Kemenkum NTB juga memberikan sejumlah catatan, antara lain terkait penegasan dasar hukum, perumusan konsideran menimbang yang memuat aspek filosofis, sosiologis, dan yuridis, ketepatan penggunaan istilah dan frasa, konsistensi penulisan pasal, hingga kesesuaian teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dalam pernyataannya menegaskan pentingnya harmonisasi sebagai tahapan krusial dalam pembentukan produk hukum daerah.
“Harmonisasi merupakan instrumen penting untuk memastikan setiap rancangan peraturan kepala daerah telah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan norma. Kami berharap perubahan struktur ini benar-benar mampu menjawab kebutuhan organisasi dan mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang efektif, khususnya dalam penguatan layanan berbasis digital,” ujarnya.
Sebagai penutup, seluruh peserta menyepakati hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Sumbawa Barat tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2022. Kegiatan kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sumbawa Barat. (*)