Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap empat Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwali) Bima pada Kamis (12/3/2026) di Ruang Rapat Mandalika Kanwil Kemenkum NTB.

Rapat harmonisasi tersebut dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Kanwil Kemenkum NTB, Edward James Sinaga, serta dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kota Bima, di antaranya Plt. Kepala Bagian Hukum, Plt. Kepala Bagian Organisasi dan Pemerintahan, Kabid Penagihan, Pelayanan dan Pendapatan Daerah, Kasubid Pengelolaan Kas Daerah, serta tim analis kebijakan, perancang peraturan perundang-undangan, dan staf Bagian Hukum Kota Bima.

Dalam pembukaan rapat, Edward menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kota Bima yang aktif mengikuti proses harmonisasi sebagai bagian dari tahapan penting pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah. Ia menegaskan bahwa forum harmonisasi bertujuan memastikan agar rancangan peraturan yang disusun memiliki keselarasan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memiliki kejelasan norma agar dapat diimplementasikan secara efektif.

Adapun empat rancangan peraturan yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi Rancangan Peraturan Wali Kota Bima tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pedoman Pelaksanaan Kerja Lembur bagi Pegawai ASN, Mekanisme Pengelolaan Deposito; dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Pada sesi pemaparan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB menyampaikan hasil kajian dan harmonisasi terhadap masing-masing rancangan. Raperwali tentang Transaksi Non Tunai dinilai penting untuk mendorong transparansi, akuntabilitas, serta mendukung percepatan digitalisasi transaksi pemerintah daerah.

Sementara itu, Raperwali tentang Pedoman Kerja Lembur ASN disusun untuk memberikan kepastian hukum terkait pembayaran uang lembur dan uang makan lembur, terutama setelah adanya catatan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun sebelumnya.

Pada rancangan mengenai Mekanisme Pengelolaan Deposito, diatur tata cara penempatan dana kas daerah yang belum digunakan pada instrumen deposito guna menjaga likuiditas sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui bunga deposito, dengan tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan Raperwali tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN disusun untuk memberikan pedoman pemberian TPP yang mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta indikator kinerja ASN, seperti beban kerja, kondisi kerja, tempat bertugas, dan prestasi kerja.

Diskusi berlangsung aktif dengan berbagai masukan dari tim perancang dan pihak pemrakarsa guna menyempurnakan substansi dan redaksional norma dalam rancangan peraturan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan instrumen penting dalam menjamin kualitas produk hukum daerah.

“Harmonisasi merupakan tahapan strategis untuk memastikan setiap rancangan peraturan daerah memiliki keselarasan dengan peraturan yang lebih tinggi, tidak tumpang tindih, serta memiliki kejelasan norma sehingga dapat diimplementasikan secara efektif oleh pemerintah daerah maupun masyarakat,” ujarnya. (red) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *