Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat harmonisasi terhadap 3 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Sumbawa Barat, Kamis (26/02) bertempat di Aula Kanwil Kemenkum NTB.
3 Raperbup yang dibahas meliputi Raperbup tentang Program Sumbawa Barat Maju Luar Biasa, Raperbup tentang Tunjangan Transportasi bagi Anggota DPRD, serta Raperbup tentang Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah Tahun 2025–2029.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga beserta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat dan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Sumbawa Barat beserta staf.
Rapat dibuka dan dipimpin oleh Edward James Sinaga. Ia menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat dalam mengikuti proses harmonisasi sebagai bagian penting dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Ia menegaskan bahwa harmonisasi tidak hanya bersifat administratif, “Tetapi memastikan kesesuaian asas pembentukan peraturan, keselarasan dengan regulasi yang lebih tinggi, kejelasan norma, serta efektivitas implementasinya di lapangan,” tegasnya.
Selanjutnya dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB memberikan sejumlah catatan substansial dan teknis, mulai dari penyempurnaan konsiderans, konsistensi istilah, perbaikan dasar hukum, penghapusan ketentuan yang tidak relevan, hingga penyempurnaan teknik penulisan agar sesuai dengan kaidah peraturan perundang-undangan. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat kualitas dan daya operasional ketiga Raperbup agar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Sumbawa Barat.
Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Sumbawa Barat, Nurdin Rahman, menyampaikan terima kasih atas pendampingan dan masukan yang diberikan Kanwil Kemenkum NTB. Ia menilai ketiga Raperbup tersebut memiliki nilai strategis dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Di akhir rapat, dilakukan penandatanganan Berita Acara Selesai Harmonisasi oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum NTB bersama Sekretaris DPRD Kabupaten Sumbawa Barat selaku wakil pemrakarsa. Proses ini menandai selesainya tahapan harmonisasi sebelum memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menegaskan bahwa berbagai masukan yang disampaikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, baik berupa kritik konstruktif maupun saran perbaikan, merupakan bagian dari proses kolaboratif untuk memperkuat kualitas regulasi. (red)