Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menggelar rapat pelaksanaan sanggah hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) pada, Kamis (4/9) di Ruang Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H).

Rapat ini dibuka oleh Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga. Ia menyampaikan perihal surat mekanisme penyampaian sanggah penilaian IRH Tahun 2025 dari Kepala Badan Strategi Kebijakan Hukum (BSK Hukum).

Rapat ini diikuti oleh Koordinator dan Anggota Pokja BSK sub Sekretariat IRH. Dalam rapat, disampaikan bahwa masa sanggah ditentukan selama sepuluh hari kerja, terhitung mulai tanggal 1 September sampai dengan tanggal 15 September 2025, dengan batas pengiriman surat sanggah pukul 16.00 WIB.

Koordinator BSK Kanwil Kemenkum NTB, Indra Firmansyah, menekankan pentingnya memanfaatkan waktu yang ada untuk melakukan penyanggahan dengan efektif. Disepakati bahwa penyanggahan akan dilakukan terhadap nilai yang memiliki gap antara penilaian mandiri dengan penilaian pusat di atas angka tiga. Sekretariat Kanwil akan tetap melakukan penyanggahan, terlepas dari apakah Pemda menyampaikan sanggah atau tidak.

Tindak lanjut dari rapat ini adalah pelaksanaan rapat final sanggahan pada hari Rabu, tanggal 10 September 2025. Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses penyanggahan dapat berjalan lancar dan efektif.

Dalam sejumlah kesempatan, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati menyampaikan komitmen kuat Kanwil Kemenkum NTB dalam memastikan pelaksanaan reformasi hukum berjalan secara merata dan konsisten di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat.

“Kemenkum tidak hanya hadir sebagai regulator, tapi juga sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam membangun sistem hukum yang berkualitas” ujar Mila. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *