Sumbawa Besar — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melakukan kunjungan ke Desa Poto, Kabupaten Sumbawa Besar, pada Selasa (7/10), dalam rangka menggali potensi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) khususnya pada kerajinan tenun tradisional yang menjadi warisan budaya masyarakat setempat. Kegiatan ini merupakan bagian dari program strategis Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum NTB dalam upaya identifikasi, perlindungan, dan pemberdayaan potensi KIK di wilayah NTB.

Kunjungan tersebut disambut langsung oleh Kepala Desa Poto, Fathul Muin, bersama para penenun yang tergabung dalam Asosiasi Penenun Tradisional Samawa (APDISA). Dalam kesempatan itu, Muin menjelaskan bahwa Desa Poto memiliki delapan dusun, empat di antaranya menjadi sentra kerajinan tenun dengan lebih dari 200 penenun aktif, sebagian besar perempuan. Motif tenun yang digunakan merupakan warisan leluhur yang diwariskan secara turun-temurun, dengan penggunaan alat tenun tradisional yang masih dipertahankan hingga kini.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan bahwa motif-motif tenun khas Desa Poto dapat didaftarkan sebagai Kekayaan Intelektual Komunal dalam kategori Ekspresi Budaya Tradisional (EBT). Ia menegaskan, jika terdapat inovasi motif baru hasil kreasi penenun, maka karya tersebut dapat dilindungi melalui mekanisme Hak Cipta. “Perlindungan hukum terhadap karya budaya lokal sangat penting untuk mencegah eksploitasi oleh pihak luar tanpa memberikan manfaat bagi masyarakat pemiliknya,” ujar Milawati.

Lebih lanjut, Milawati juga mendorong para penenun agar tidak hanya berfokus pada produksi kain tenun, tetapi juga melakukan diversifikasi produk seperti aksesori, tas, dompet, hingga busana berbahan tenun. Menurutnya, langkah tersebut dapat meningkatkan nilai ekonomi dan memperluas peluang kerja bagi masyarakat lokal. Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, pelaku budaya, dan pihak swasta seperti PT Amman Mineral Nusa Tenggara untuk mendukung keberlanjutan pelindungan dan pengembangan potensi budaya tersebut.

Sementara itu, Manager Community Development PT Amman Mineral Nusa Tenggara, Dimas Purnama, menyatakan komitmen perusahaannya untuk mendukung proses pendaftaran Kekayaan Intelektual terhadap motif tenun Desa Poto. Dukungan ini menjadi wujud kolaborasi antara dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat dalam melestarikan serta mengembangkan potensi budaya lokal yang bernilai ekonomi tinggi.

Dengan adanya sinergi lintas sektor dan pendampingan dari Kanwil Kemenkum NTB, diharapkan Desa Poto dapat menjadi contoh inspiratif dalam upaya pelindungan hukum dan pemberdayaan masyarakat berbasis kekayaan intelektual komunal. Langkah ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam menjaga warisan budaya sekaligus mendorong kemandirian ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan nilai-nilai budaya tradisional. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *