Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) turut berpartisipasi dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Koordinasi Penguatan Fungsi Pemberantasan Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal yang digelar secara virtual oleh Satuan Kerja Pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Satgas PASTI (Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal), pada Senin (20/10).
Kegiatan yang berlangsung melalui Zoom Meeting ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil Kemenkum NTB, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Anna Ernita, Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Puri Adriatik Chasanova, serta jajaran pelaksana terkait.
FGD bertema “Koordinasi Penguatan Fungsi Pemberantasan Scam dan Aktivitas Keuangan Ilegal oleh Satgas PASTI bersama Satuan Kerja Pengawas OJK” ini juga diikuti oleh Satgas PASTI Daerah NTB serta perwakilan dari OJK.
Ketua Satgas PASTI, Rizal Ramadhani, saat membuka kegiatan ini menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga untuk melawan kejahatan keuangan digital yang semakin kompleks. Rizal menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen OJK bersama 21 kementerian dan lembaga dalam Satgas PASTI untuk melindungi masyarakat dari kejahatan scam yang kian canggih dan masif.
“Satgas PASTI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), guna memastikan adanya sistem pengawasan dan respon cepat terhadap praktik keuangan ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar Rizal.
Ia menambahkan, dasar hukum seperti Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta regulasi OJK menjadi payung hukum penting dalam penundaan transaksi dan pemblokiran rekening yang digunakan untuk aktivitas keuangan ilegal. Namun, tantangan terbesar yang dihadapi adalah sifat kejahatan yang lintas batas (borderless) dan dilakukan secara terorganisir, termasuk melalui aset kripto dan rekening anonim di luar yurisdiksi nasional.
Wakil Ketua Satgas PASTI, Rudi Agus P. Raharjo, dalam sesi pemaparannya menjelaskan Mekanisme Penanganan Aktivitas Keuangan Ilegal serta data terkini mengenai peningkatan kasus scam.
Berdasarkan laporan terbaru, jumlah kasus dan total kerugian masyarakat akibat aktivitas keuangan ilegal terus meningkat. Beberapa kasus bahkan mencapai kerugian hingga Rp300 miliar hanya dalam hitungan detik. Ia juga menyoroti kasus di Medan dengan nilai kerugian Rp254 juta, sebagai bukti nyata bahwa kejahatan digital dapat menyasar siapa saja, mulai dari anak muda hingga pensiunan.
Melalui keikutsertaannya dalam FGD ini, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati bersama seluruh jajaran menegaskan dukungan penuh terhadap upaya nasional dalam memperkuat perlindungan hukum dan peningkatan literasi masyarakat terhadap bahaya kejahatan keuangan digital.
“Kemenkum NTB berkomitmen mendukung upaya pencegahan dan pemberdayaan hukum bagi masyarakat. Dengan memahami hak dan kewajiban hukum di sektor keuangan, masyarakat dapat lebih terlindungi dari berbagai modus kejahatan digital,” ujar Mila dalam kesempatan terpisah. (*)