Mataram – Kanwil Kemenkum NTB melakukan kunjungan dalam rangka mendorong perlindungan Kekayaan Intelektual di Desa Kembang Kuning Lombok Timur pada Sabtu (21/6).
Desa Kembang Kuning, Kabupaten Lombok Timur, menjadi salah satu titik fokus perhatian Kanwil Kemenkum NTB dalam upaya perlindungan dan pemajuan kekayaan intelektual (KI). Dari hasil penggalian informasi yang dilakukan, ditemukan enam potensi kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan secara resmi. Potensi tersebut meliputi Kekayaan Intelektual Komunal, baik berupa Pengetahuan Tradisional, Ekspresi Budaya Tradisional, maupun Merek yang khas dan dimiliki oleh masyarakat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Kembang Kuning H. Lalu Sujian menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian serta langkah konkret yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkum NTB. “Ini adalah bentuk nyata sinergi antara pemerintah pusat dan desa untuk membangun serta melindungi kekayaan intelektual milik masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyatakan komitmennya untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran KI dan berharap agar kegiatan ini segera ditindaklanjuti dengan edukasi dan sosialisasi kepada aparat desa dan masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkum NTB, Ibu I Gusti Putu Milawati, menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah desa dalam upaya melindungi kekayaan intelektual yang dimiliki. Ia menekankan bahwa perlindungan KI bukan hanya menyangkut aspek hukum, tetapi juga menyangkut aspek ekonomi dan kultural masyarakat desa.
“Melindungi kekayaan intelektual berarti menjaga identitas budaya kita sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya. Terlebih, Desa Kembang Kuning telah ditetapkan sebagai salah satu dari 91 desa wisata di Lombok Timur sejak tahun 2019, sehingga potensi khas yang dimiliki perlu diangkat dan dilindungi secara maksimal.
Kunjungan ini menjadi langkah awal yang strategis dalam membangun kesadaran hukum serta pemahaman masyarakat desa akan pentingnya perlindungan kekayaan intelektual sebagai aset budaya dan ekonomi yang bernilai. Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk terus mendorong desa-desa lain di wilayah NTB untuk menggali, melindungi, dan mengoptimalkan potensi Kekayaan Intelektual (KI) yang dimiliki. (*)