Lombok Timur – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) melalui Tim Pelayanan Kekayaan Intelektual melaksanakan koordinasi pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di Universitas Gunung Rinjani dan STIKES Hamzar Mamben, Kamis (26/02).
Kegiatan di Universitas Gunung Rinjani (UGR) diterima langsung oleh jajaran pimpinan kampus, termasuk Wakil Rektor III, Ketua LPPM, para Kepala Prodi, dan dosen. Wakil Rektor III UGR, Rizal Ahmadi, menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman antara UGR dan Kanwil Kemenkum NTB, sekaligus langkah strategis untuk melindungi hasil riset dan inovasi kampus.
Tim Pelayanan KI Kanwil Kemenkum NTB menjelaskan pentingnya pembentukan Sentra KI sebagai perpanjangan layanan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di lingkungan kampus. Dengan terbentuknya Sentra KI, dosen dan mahasiswa dapat lebih mudah mendaftarkan hak cipta, merek, maupun paten. Bahkan, disarankan agar pendaftaran hak cipta skripsi dapat terintegrasi sebagai bagian dari persyaratan ujian, guna menumbuhkan kesadaran pelindungan KI sejak dini.
Ketua LPPM UGR, Karomi, mengapresiasi dukungan Kanwil Kemenkum NTB dan berharap adanya pendampingan teknis setelah Sentra KI resmi terbentuk, sehingga kampus dapat mandiri dalam mengelola dan mendaftarkan karya inovatifnya.
Koordinasi kemudian dilanjutkan ke STIKES Hamzar Mamben dan disambut oleh Ketua STIKES, Muh. Nagib, beserta jajaran LPP dan dosen. Pihak kampus menyampaikan bahwa pembentukan Sentra KI juga menjadi kebutuhan dalam mendukung akreditasi institusi dan program studi. Selama ini, pendaftaran KI masih dilakukan melalui pihak ketiga, sehingga kehadiran Tim KI memberikan pemahaman langsung terkait prosedur dan mekanisme pendaftaran.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menegaskan komitmen Kanwil dalam memperluas ekosistem Kekayaan Intelektual di perguruan tinggi.
“Perguruan tinggi merupakan pusat lahirnya inovasi. Melalui pembentukan Sentra KI, kami ingin memastikan setiap karya dosen dan mahasiswa terlindungi secara hukum, sekaligus meningkatkan daya saing dan nilai tambah institusi pendidikan di NTB,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum NTB akan memberikan pendampingan teknis kepada petugas Sentra KI yang telah ditetapkan, guna memastikan layanan berjalan optimal dan berkelanjutan. (red)