MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB menggelar rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur bersama Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur dan Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Lombok Timur pada Senin (17/03).

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati yang hadir didampingi Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembentukan Hukum (PPPH), Edward James Sinaga, menyampaikan pentingnya rapat pengharmonisasian dihadiri oleh Pemrakarsa dalam hal ini adalah anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Lombok Timur.

Pengharmonisasian dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian atau sinkronisasi dengan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sehubungan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

Dengan terbitnya PP tersebut maka pengaturan dan pelaksanaan hak keuangan dan administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi hukum dan perkembangan regulasi yang berlaku saat ini.

Adapun catatan perubahan dalam Raperda ini yaitu ketentuan kendaraan dinas jabatan yang digunakan oleh Pimpinan DPRD diselaraskan dengan kendaraan yang digunakan Kepala Daerah/Bupati sebagai kendaraan perorangan dinas. Kemudian penegasan dalam norma Pasal, yakni Pasal 17, bahwa besaran tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD dihitung berdasarkan hasil penilaian (appraisal).

Melalui rapat pengharmonisasian ini diharapkan agar Peraturan Daerah yang dibentuk selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sebagai amanat ketentuan Pasal 28 PP Nomor 18 Tahun 2017. Sebab Peraturan Daerah ini menjadi dasar dan pedoman dalam rangka penyediaan atau pemberian Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, meliputi penghasilan, tunjangan kesejahteraan, dan belanja penunjang kegiatan DPRD.

Kepala Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lombok Timur kemudian menyampaikan hasil rapat harmonisasi ini telah disetujui oleh DPRD Lombok Timur, penandatangan Berita Acara dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah, Kepala Divisi PPPH dan Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan DPRD Kabupaten Lombok Timur. (*)

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *