SUMBAWA BARAT – Kanwil Kemenkum NTB melalui Perancang Perundang-undangan zonasi Sumbawa Barat dan Pemerintah Daerah Kabupate Sumbawa Barat lakukan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan pada Rabu (11/06) di Ruang Rapat Kenawa Setda Kabupaten Sumbawa Barat.

Dalam rapat ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa telah sepakat terhadap saran yang diberikan oleh Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah.

Beberapa catatan diberikan oleh Kepala Bappenda Kabupaten Sumbawa Barat terkait teknis penulisan judul, ruang lingkup beserta beberapa substansi yang sangat krusial yang diatur dalam Raperbup.

Rio Dwi Nugroho selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan menyampaikan proses harmonisiasi yang dilaksanakan di Kanwil Hukum melalui tiga tahapan yakni memeriksa aspek kewenangan, substansi dan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Selain menyampaikan hasil harmonisasi tentang Raperbup tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dalam rapat ini juga turut dibahas terkait Raperbup Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

Beberapa keterangan tambahan diberikan terhadap dua buah Rancangan Peraturan Bupati seperti hal-hal yang dijelaskan secara rinci terkait rumusan norma hukum yang akan menjadi prioritas utama Kabupaten Sumbawa Barat di masa sekarang dan masa mendatang.

Adapun dari Dinas Koperasi menyampaikan beberapa hal terkait tugas dan fungsi serta prinsip-prinsip menjalankan koperasi yang tercantum dalam norma-norma yang diatur dalam Rancangan peraturan Bupati yang sedang dibahas.

Kepala Kantor Wilayah, I Gusti Putu Milawati yang turut hadir melalui zoom meeting menyampaikan diharapkan percepatan proses harmonisasi peraturan perundang-undangan ini dapat berimplikasi terhadap pembentukan Peraturan Kepala Daerah yang akan dibentuk. (*) 

By Radar Mandalika

Mata Dunia | Radar Mandalika Group

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *