MATARAM – Kanwil Kemenkum NTB yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Dompu, Momon Soeherman menandatangani Berita Acara Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Dompu pada Rabu (26/02).
Adapun 5 (lima) buah Raperbup yang telah diharmonisasi yaitu Tata Cara Pengalokasian dan Besaran Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk Desa Tahun Anggaran 2025, Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan Desa Tahun 2025, Besaran Penghasilan Tetap, Tunjangan Kepala Desa, Perangkat Desa dan Tunjangan Serta Operasional BPDes Tahun Anggaran 2025, Pembentukan, Penggabungan dan Penghapusan Dusun, Tata Cara Pembagian dan Penetapan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Dalam kesempatan terpisah, Kakanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati mengatakan, Kanwil Kemenkum NTB berkomitmen untuk menjalin sinergi dengan pemerintah daerah dalam proses harmonisasi rancangan peraturan daerah guna menghasilkan produk hukum yang berkualitas dan memberikan manfaat untuk masyarakat.(*)