Mataram – Upaya perkuat perlindungan hukum atas karya dosen dan mahasiswa Institut Agama Hindu Negeri (IAHN) Gde Pudja Mataram, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Anna Ernita bersama Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual melakukan koordinasi untuk mempercepat pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual (Sentra KI) di lingkungan perguruan tinggi pada Rabu (11/02).
Rektor IAHN Gde Pudja Mataram, I Wayan Wirata, menyambut baik kehadiran jajaran Kanwil Kemenkum NTB. Ia menilai banyak ruang sinergi yang dapat dibangun untuk meningkatkan kualitas institusi sekaligus menjalankan kewajiban terhadap bangsa dan negara. Terlebih, kerja sama kedua pihak telah diperkuat melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sehingga langkah pembentukan Sentra KI dinilai relevan untuk segera ditindaklanjuti.
Anna menyampaikan bahwa koordinasi ini merupakan implementasi dari PKS sekaligus tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual agar seluruh perguruan tinggi memiliki Sentra KI. Sentra tersebut diharapkan menjadi wadah perlindungan, pengelolaan, serta peningkatan pemanfaatan Kekayaan Intelektual dosen dan mahasiswa. Keberadaan Sentra KI nantinya akan mempermudah proses pendaftaran hak cipta, paten, maupun jenis KI lainnya seperti Indikasi Geografis dan Kekayaan Intelektual Komunal. Ia juga mendorong agar kampus menunjuk dua hingga tiga petugas yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Rektor, dan menegaskan Kanwil siap memberikan pendampingan teknis.
Menanggapi hal tersebut, I Wayan Wirata menyampaikan bahwa pada prinsipnya seluruh riset dosen dan mahasiswa memang diwajibkan memiliki pencatatan KI, meskipun selama ini masih banyak dilakukan secara mandiri maupun melalui pihak ketiga. Ia juga menyebut adanya tari kebesaran institusi yang berpotensi didaftarkan sebagai Hak Cipta, dan meminta arahan dari Kanwil Kemenkum NTB terkait prosesnya. I Wayan Wirata juga menegaskan komitmennya untuk segera menerbitkan SK pembentukan Sentra KI dalam waktu satu hingga dua hari ke depan.
Kepala LPPM IAHN Gde Pudja Mataram, Ni Luh Sinar Ayu Ratna Dewi, berharap dengan adanya Sentra KI, seluruh hasil riset dan pengabdian masyarakat dapat difasilitasi secara terpusat. Ia juga meminta agar pendampingan dan sosialisasi dari Kanwil Kemenkum NTB dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum NTB, I Gusti Putu Milawati, menyampaikan dukungannya atas komitmen IAHN Gde Pudja Mataram. Menurutnya, pembentukan Sentra KI di perguruan tinggi merupakan langkah strategis untuk membangun budaya sadar Kekayaan Intelektual sejak dari lingkungan akademik.
“Perguruan tinggi adalah pusat lahirnya inovasi dan kreativitas. Melalui Sentra KI, karya dosen dan mahasiswa tidak hanya terlindungi secara hukum, tetapi juga memiliki nilai tambah dan daya saing. Kanwil Kemenkum NTB siap mendampingi hingga Sentra KI dapat berjalan optimal,” tegasnya. (*)