Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat (Kanwil Kemenkum NTB) menyelenggarakan Rapat Analisis dan Evaluasi Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame pada Rabu (8/12). Bertempat di Ruang Transit Kanwil Kemenkum NTB, rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Edward James Sinaga, serta diikuti oleh Kelompok Kerja Analis Hukum Kanwil Kemenkum NTB.
Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan bahwa pengaturan mengenai penyelenggaraan reklame tetap selaras dengan perkembangan peraturan perundang-undangan terbaru. Melalui analisis yang dilakukan, peserta rapat meninjau berbagai aspek substansi Perda, baik dari segi kesesuaian nomenklatur, penyesuaian terhadap kebijakan nasional, maupun penguatan perumusan norma agar semakin mudah dipahami dan diimplementasikan.
Dalam paparan yang disampaikan oleh Dewi Sulistyawati selaku Analis Hukum Ahli Pertama, beberapa poin penguatan yang direkomendasikan mencakup penyelarasan nomenklatur perangkat daerah sesuai ketentuan terbaru, penambahan rujukan regulasi yang telah berlaku, serta perbaikan penggunaan istilah agar lebih terstandardisasi. Rekomendasi tersebut diharapkan dapat mendukung Perda agar semakin komprehensif dan sejalan dengan dinamika kebijakan pemerintah pusat.
Selain itu, analisis yang disampaikan Apriadi yang juga merupakan Analis Hukum Ahli Pertama, memberikan perhatian pada beberapa pasal yang berpotensi diperjelas, khususnya terkait pengaturan konstruksi reklame dan penyesuaian terminologi perizinan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Upaya penyempurnaan ini ditujukan agar implementasi Perda dapat berlangsung lebih efektif, harmonis, dan mudah diterapkan oleh seluruh pemangku kepentingan.
Dalam kesempatan tersebut, Edward James Sinaga menyampaikan apresiasi atas kontribusi seluruh peserta. “Rapat evaluasi ini merupakan bagian dari komitmen kita untuk menghadirkan pengaturan yang semakin kuat, selaras, dan responsif terhadap perkembangan kebijakan nasional. Rekomendasi yang disusun hari ini adalah langkah bersama untuk memperkaya substansi Perda sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat Kota Mataram,” ujarnya.
Seluruh peserta rapat sepakat untuk melanjutkan pembahasan tahap berikutnya guna memperdalam penyempurnaan regulasi secara berkelanjutan. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum NTB, I Gusti Putu Milawati, memberikan dukungan penuh atas pelaksanaan evaluasi ini dan menegaskan bahwa Kanwil Kemenkum NTB siap terus berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam memperkuat kualitas peraturan guna mendukung pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan yang semakin baik. (*)