Mataram – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat menggelar Rapat Koordinasi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) pada Rabu (25/2) di Aula Kanwil Kementerian Hukum NTB. Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pemerintah daerah provinsi serta kabupaten/kota se-NTB, Sekretariat DPRD, serta pegawai Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H). Rakor tersebut menjadi forum strategis untuk memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas.
Kepala Divisi P3H, Edward James Sinaga, dalam laporannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan ini berlandaskan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, serta Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum. Ia menegaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah membangun koordinasi dan kolaborasi antar instansi dalam pembentukan produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat, I Gusti Putu Milawati, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh pemerintah daerah yang hadir sebagai bentuk komitmen bersama dalam memperkuat tata kelola regulasi di daerah.
“Kami mengapresiasi kehadiran dan partisipasi aktif pemerintah daerah. Sinergi ini menjadi kunci dalam mewujudkan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Mila.
Ia juga menegaskan bahwa Divisi P3H memiliki peran strategis dalam fasilitasi perencanaan dan perancangan Peraturan Daerah maupun Peraturan Kepala Daerah, termasuk pelaksanaan harmonisasi serta analisis dan evaluasi kebijakan hukum. Menurutnya, capaian kinerja pengharmonisasian pada periode 2024–2025 menunjukkan tren peningkatan yang signifikan, baik dari sisi kuantitas maupun kualitas rancangan yang difasilitasi.
“Peningkatan ini mencerminkan semakin kuatnya kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum NTB dengan pemerintah daerah dalam membangun sistem regulasi yang lebih baik dan akuntabel,” tambahnya.
Dalam forum tersebut juga dilaksanakan penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) oleh masing-masing kabupaten/kota dengan pendampingan tim zonasi Kanwil. Hasil pleno DIM mengemuka bahwa masih terdapat daerah yang belum optimal melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan sejak tahap awal penyusunan Raperda dan Raperkada. Melalui rakor ini, diharapkan pemerintah daerah semakin melibatkan perancang secara aktif sejak tahap perencanaan hingga pembahasan, guna menjamin kesesuaian dengan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik serta meningkatkan kualitas substansi produk hukum daerah.
Selain penguatan regulasi, Rakor juga memaparkan capaian pembinaan hukum melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Hingga saat ini, telah terbentuk 1.166 Posbankum di Provinsi NTB sebagai wujud perluasan akses terhadap keadilan bagi masyarakat. Melalui rakor ini, diharapkan koordinasi dan tindak lanjut yang telah disepakati dapat diimplementasikan secara konsisten demi terwujudnya produk hukum daerah yang semakin berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (red)